Putusan Bebas Delik Pemilu

- Penulis

Rabu, 8 Mei 2019 - 22:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

i

Oleh: Damang Averroes Al-Khawarizmi
(Konsentrasi Hukum Pemilu dan Pilkada)

Dalam praktik penegakan hukum pidana kepemiluan, seringkali terjadi silang pendapat antara Jaksa Penutut Umum (JPU) dengan kuasa hukum (terdakwa) perihal dapat atau tidaknya putusan bebas diajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi.

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memang telah mendemarkasi keberlakuan hukum acara pidana khusus atas apa yang diaturnya sebagai pengecualian dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sepanjang diatur secara tegas dan perdefenisi dalam UU Pemilu.

Mengenai upaya hukum banding dalam UU Pemilu atas putusan bebas ternyata tidak ada pengaturannya secara tegas. Dalam Pasal 482 ayat 2 UU Pemilu hanya menyatakan: “dalam hal putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diajukan banding, permohonan banding diajukan paling lama 3 (tiga) hari setelah putusan dibacakan.” Pasal a quo kadang ditafsirkan bahwa putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, atau putusan pemidanaan, semuanya dapat diajukan upaya hukum banding. Upaya hukum banding dijalankan biasanya oleh JPU secara sepihak untuk putusan bebas atau lepas, dan bersama-sama oleh JPU dengan terdakwa (kuasa hukumnya) kalau putusan berupa pemidanaan di pengadilan tingkat pertama.

Facebook Comments
Baca Juga  La Ode Ida Maju Bertarung pada Pilkades di Mubar, Ini Visi dan Misinya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel panjikendari.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Basarnas Kendari Turunkan Tim SAR Cari Dua Mahasiswa UHO yang Tersesat di Hutan Konawe
Ratusan Burung Endemik Sulawesi Diselamatkan dari Penyelundupan Laut
Pertumbuhan Kripto Tinggi, Apakah Investor Indonesia Sudah Aman?
Lebih dari Sekadar Mal: ASHTA District 8 sebagai Destinasi Gaya Hidup Lengkap
Basarnas Kendari Kirim Tim Bantu Pencarian Pesawat Hilang di Maros–Pangkep
Lansia Hilang di Kebun Desa Wasuamba Ditemukan Selamat
Pencarian Lansia Hilang di Kebun Desa Wasuamba Memasuki Hari Kedua, Tim SAR Perluas Area Sisir
Lansia Hilang di Kebun Desa Wasuamba, Basarnas Kerahkan Tim SAR Baubau

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 09:00 WITA

Basarnas Kendari Turunkan Tim SAR Cari Dua Mahasiswa UHO yang Tersesat di Hutan Konawe

Senin, 26 Januari 2026 - 07:34 WITA

Pertumbuhan Kripto Tinggi, Apakah Investor Indonesia Sudah Aman?

Senin, 26 Januari 2026 - 07:31 WITA

Lebih dari Sekadar Mal: ASHTA District 8 sebagai Destinasi Gaya Hidup Lengkap

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:34 WITA

Basarnas Kendari Kirim Tim Bantu Pencarian Pesawat Hilang di Maros–Pangkep

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:33 WITA

Lansia Hilang di Kebun Desa Wasuamba Ditemukan Selamat

Berita Terbaru