Putusan Bebas Delik Pemilu

- Penulis

Rabu, 8 Mei 2019 - 22:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

i

Selain penafsiran di atas, sudah pasti akan memuncukan pula pemaknaan lain, bahwa pasal tersebut sama sekali tidak mengatur mengenai dapatnya diajukan upaya hukum banding untuk perkara tindak pidana pemilu yang telah diputus bebas atau lepas di pengadilan tingkat pertama. Dan oleh karena tidak diatur demikian, maka harus kembali merujuk ke Pasal 67 KUHAP yang pada pokoknya menyatakan putusan bebas atau putusan lepas dari tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat tidak dapat diajukan upaya hukum banding.

Rumitnya lagi jika upaya hukum atas putusan bebas dari perkara tindak pidana pemilu ini dihubungkan dengan KUHAP. Sebab selain tidak membolehkan adanya upaya hukum banding, di sana (KUHAP) sudah terjadi perubahan satu ketentuan yaitu Pasal 244 KUHAP pascaputusan MK Nomor 114/PUU-X/2012 yang membuka peluang upaya hukum kasasi atas putusan bebas. Pada saat yang sama kemudian dalam UU Pemilu, tidak tersedia upaya hukum kasasi. Hanya ada upaya hukum banding sebagai upaya hukum yang terakhir, sehingga mustahil kiranya putusan bebas atas perkara tindak pidana pemilu di pengadilan tingkat pertama dapat diajukan upaya hukum kasasi.

Guna mengakhiri semua polemik yang seperti ini, sedari dahulu baik berdasarkan Lampiran Keputusan Menteri Kehakiman angka 19 Nomor: M.14-PW.07.03 Tahun 1983, Yurisprudensi MA Nomor: 275 K/Pid/1983, dan Putusan MK Nomor 114/PUU-X/2012 yang membuka upaya hukum kasasi (bukan banding) atas putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, sebenarnya titik persoalannya adalah ketidakpercayaan terhadap pengadilan negeri sebagai pengadilan tingkat pertama dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara berdasarkan kapasitas dan integritasnya. Majelis hakim pengadilan tingkat pertama dianggap potensial keliru dalam menafsirkan tindak pidana. Majelis hakim pengadilan tingkat pertama memungkinkan menjatuhkan putusan di luar kompetensi absolut, relatif, dan nonyuridisnya. Majelis hakim pengadilan tingkat pertama dituding rentan menerima suap, sehingga berpengaruh terhadap independensi putusannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel panjikendari.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Yusuf Rimbose Dorong Pemuda Butur Masuk Dunia Kerja, Peran PT GGM Dinilai Buka Peluang bagi Anak Daerah
Basarnas Kendari Turunkan Tim SAR Cari Dua Mahasiswa UHO yang Tersesat di Hutan Konawe
Ratusan Burung Endemik Sulawesi Diselamatkan dari Penyelundupan Laut
Pertumbuhan Kripto Tinggi, Apakah Investor Indonesia Sudah Aman?
Lebih dari Sekadar Mal: ASHTA District 8 sebagai Destinasi Gaya Hidup Lengkap
Basarnas Kendari Kirim Tim Bantu Pencarian Pesawat Hilang di Maros–Pangkep
Lansia Hilang di Kebun Desa Wasuamba Ditemukan Selamat
Pencarian Lansia Hilang di Kebun Desa Wasuamba Memasuki Hari Kedua, Tim SAR Perluas Area Sisir

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 10:20 WITA

Yusuf Rimbose Dorong Pemuda Butur Masuk Dunia Kerja, Peran PT GGM Dinilai Buka Peluang bagi Anak Daerah

Rabu, 28 Januari 2026 - 09:00 WITA

Basarnas Kendari Turunkan Tim SAR Cari Dua Mahasiswa UHO yang Tersesat di Hutan Konawe

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:53 WITA

Ratusan Burung Endemik Sulawesi Diselamatkan dari Penyelundupan Laut

Senin, 26 Januari 2026 - 07:34 WITA

Pertumbuhan Kripto Tinggi, Apakah Investor Indonesia Sudah Aman?

Senin, 26 Januari 2026 - 07:31 WITA

Lebih dari Sekadar Mal: ASHTA District 8 sebagai Destinasi Gaya Hidup Lengkap

Berita Terbaru