Itulah sebab musababnya sehingga muncul langkah progresif dari Kementerian Kehakiman, Mahkamah Agung, hingga terobosan MK yang membenarkan beberapa tindakan MA sebelumnya dalam memeriksa permohonan kasasi atas putusan bebas. Yang kesemuanya kalau ditelaah secara netral, bukan berada dalam alasan hukum yang rasional, tetapi lebih cenderung pada alasan yang sifatnya ekstra-legal.
Persangkaan bahwa majelis hakim pengadilan tingkat pertama cenderung keliru dalam menafsirkan ketentuan tindak pidana. Bukankah yang demikian mengebiri asas ius curia novit. Kalau hanya soal kekeliruan, apa bedanya dengan majelis hakim MA yang bisa pula keliru dalam melakukan penafsiran hukum. Terlebih-lebih lagi dengan persoalan mafia peradilan yang sudah menghantui semua lingkup peradilan, bukankah yang demikian tidak hanya terjadi di Pengadilan Negeri, namun hingga MA pun sudah banyak menunjukkan fakta empirik, tak kurang hakimnya yang terbukti dalam perbuatan rasyuah.
Jangan dikira bahwa yang rentan mempengaruhi independensi kehakiman saat ini, hanya dari pihak terdakwa, menyuap hakim agar membebaskan terdakwa dari tuntutan pidana. Pada kasus-kasus pidana pemilu, bahkan elemen pemerintahan dibawah kendali petahana justeru secara diam-diam, bisa pula mempengaruhi lembaga kehakiman, menjerat seorang peserta pemilu dalam tindak pidana pemilu, divonis bersalah karena adanya desakan dan afiliasi politik.
Singkirkanlah semua faktor-faktor nonhukum tersebut, sudah saatnya penegakan hukum pidana dikembalikan kemarwah pembatasan upaya hukum atas putusan bebas berdasarkan fungsi perlindungan hak-hak asasi manusia. Pengadilan negeri yang memeriksa secara langsung perkara pidana (pemilu), setiap alat bukti, real adanya mengalami konfrontasi, terdakwa dengan kuasa hukumnya secara nyata berhadap-hadapan dengan JPU yang dipersaksikan oleh majelis hakim pengadilan. Dan pada akhirnya, majelis hakim pengadilan negeri akan menilai semua alat bukti berdasarkan sistem pembuktian negatif. Pun jika hasilnya membebaskan terdakwa, maka demikianlah putusan pengadilan yang sah. Pembatasan hak-hak terdakwa menjadi tidak layak diperpanjang, sebab sudah ada penilaian sah dari lembaga yudikatif dengan mahkota keadilannya.
Prasangka atas putusan bebas oleh majelis hakim pengadilan di luar koridor hukum yang telah ditentukan karena faktor ekstra-legal adalah sama dengan membangun opini publik, jangan percaya pengadilan negeri. Patut dimaklumi terdapat upaya hukum atas putusan pemidanaan, karena soal hak asasi yang layak diberikan kepada terdakwa. Negara tidak boleh dengan leluasa atau gampang merampas hak-hak asasi setiap orang. Namun kalau yang bekenaan dengan putusan bebas, apalagi kasus pidana pemilu yang membutuhkan kecepatan dan ketepatan waktu, kepastian hukum yang berkeadilan dalam supremasi hak asasi manusia, sungguh tidak tepat memperpanjang proses pemeriksaan perkara pidana pemilu yang sudah dinyatakan bebas oleh pengadilan tingkat pertama.
Dengan mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan bebas saja, sudah sarat pelanggaran hak asasi manusia yang berlarut-larut. Apalagi mencoba memperluas tafsir Putusan MK Nomor 114/PUU-X/2012, bahwa upaya hukum banding sebagai upaya hukum terakhir dapat disamakan dengan upaya hukum kasasi ke MA khusus untuk perkara tindak pidana pemilu. Preposisi hukum yang demikian jelas-jelas bertentangan dengan asas legalitas hukum pidana. Semua perbuatan pidana harus dipidana menurut undang-undang yang secara jelas, ketat, tertulis, dan terlarang menggunakan analogi. (**)






