panjikendari.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Moramo Utara, Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara, bersama penyelenggara pemilu daerah setempat menggelar deklarasi pemilu damai 2019, Sabtu 13 Oktober 2018.
Kegiatan deklarasi damai ini berlangsung di Lapangan Sepak Bola Desa Lalowaru Kecamatan Moramo Utara, diikuti pimpinan partai politik se-Kecamatan Moramo Utara, para PPK dan Panwascam se-Kecamatan Moramo Utara, para calon anggota DPRD Konsel yang berasal dari Kecamatan Moramo Utara, serta tokoh masyarakat dan tokoh pemuda se-Kecamatan Moramo Utara.
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolres Konsel, Kabag Ops Polres Konsel, Kasat Intelkam Polres Konsel, Kapolsek Moramo Utara, yang mewakili Danramil Moramo Utara, Ketua KPU Konsel, Camat Moramo Utara serta para Kepala Desa.
Dalam deklarasi damai ini, semua komponen yang hadir bersepakat menolak keras isu SARA, ujaran kebencian, berita hoax, dan politik uang, melalui penandatanganan nota kesepakatan.
Kapolsek Moramo Utara, IPDA Muhammad Tir SH menyampaikan, kegiatan deklarasi bertujuan untuk menyatukan persepsi dalam pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu Legislatif berjalan aman, damai, dan sejuk.
Pada intinya, kata Muhammad Tir, semua yang hadir sepakat mensukseskan pemilu tahun 2019 yang aman, sejuk dan damai di wilayah Kecamatan Moramo Utara, sebagai ikhtiar membangun bangsa Indonesia menjadi lebih sejahtera, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam bingkai NKRI.
Selain itu, lanjut Tir, melalui deklarasi ini dapat mendorong masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu serantak 2019 nanti sesuai hati nurani.
“Kemudian sepakat mendukung pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk mewujudkan pemilu tahun 2019 yang langsung, umum, bebas, jujur dan adil, sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Tir.
Dan yang terpenting, kata Tir, semua berkomitmen tidak menggunaan tempat ibadah dan sarana pendidikan sebagai tempat kampanye, menolak politik uang (money politic), kampanye hitam, penyebarluasan berita bohong (hoax), pembunuhan karakter, fitnah, isu sara dan ujaran kebencian.
Penulis: Jumaddin Arif