panjikendari.com – Sat Reskrim Polres Bombana bersama personel Polsek Lantari Jaya menangkap 6 terduga pelaku tindak pidana pertambangan tanpa izin di Desa Watuwatu, Kecamatan Lantari Jaya, Bombana, Rabu, 8 Agustus 2018.
Keenam pelaku masing-masing AG (23), SM (20), MF (18), SB (51), dan DW (58). Dari pelaku, polisi mengamankan empat jenis barang bukti berupa 8 unit mesin penghisap air dan material, 4 roll selang gabang, 4 potong pipa ukuran 2 meter, dan 5 lembar karpet penyaring material.
Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt, menyampaikan, pengungkapan kasus tambang ilegal (illegal mining) ini berawal dari patroli yang dilakukan anggota Polsek Lantari Jaya bersama sekuriti PT. Jhonlin di sekitar areal pembangunan perumahan karyawan PT. Jhonlin.
“Dalam patroli itu, ditemukan pelaku sedang melakukan kegiatan pertambangan emas tanpa izin. Kemudian pelaku bersama barang bukti diamankan oleh anggota Polsek Lantari Jaya,” ungkap AKBP Harry.
Mendengar informasi tersebut, lanjut Harry, personel Polres Bombana mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan membawa pelaku ke Polres Bombana guna kepentingan pemeriksaan.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah di amankan di Polres Bombana guna proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Atas kasus ini, para pelaku dijerat Pasal 158 Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (ode/jie)