Panjikendari.com – Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra gagalkan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Kota Kendari. Sebanyak 34 paket sabu siap edar diamankan polisi.
Pengedarnya; AR (20), ia ditangkap oleh tim dari Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra di kediamannya BTN Permata Anawai, Kelurahan Anawai Kecamatan Wuawua, Senin, 03 Agustus 2020 sekitar pukul 15.00 WITa.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman membeberkan, tim lidik Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu di Kendari.
“Berdasarkan laporan itu, tim melakukan pemantauan terhadap tersangka. Saat akan melakukan transaksi sabu dengan sistem tempel. Ketika akan melakukan transaksi, tersangka langsung ditangkap,” ucap Eka Fathurrahman, Selasa, 4 Agustus 2020.
Usai mengamankan tersangka, tim melakukan penggeledahan badan dan rumahnya, disaksikan oleh ketua RT dan masyarakat setempat.
“Hasil penggeledahan itu, tim menemukan 34 paket sabu dengan berat 19 gram. Sabu tersebut disimpan dalam tas ransel serta di dalam kamar tersangka,” ujarnya
Saat diinterogasi petugas, tersangka mengaku, barang haram itu diperoleh dari bandar Napi Lapas Kendari.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara,” pungkasnya. (ode)