Jakarta, Panjikendari.com – Belakangan ini warganet dihebohkan dengan adanya video pengibaran bendera Israel oleh sekelompok orang di Papua. Dalam video itu, beberapa warga tampak berpesta sambil mengibar-ngibarkan sejumlah bendera berlambang Bintang Daud.
Tidak hanya itu, mereka juga melakukan konvoi dengan menggunakan kendaraan sambil membawa serta bendera tersebut. Diduga, video itu dibuat pada tahun 2016.
Video itu banyak mengundang reaksi para pegiat media sosial. Tak jarang, komentar bernada kritis terhadap pemerintah, menghiasi beranda penyebar video. Bukan saja di media sosial, tanggapan beragam juga datang dari berbagai kalangan.
Wakil Ketua Umum DPP PPP Arwani Thomafi dalam siaran persnya yang diterima sejumlah media, Jumat, 18 Mei 2018, menyampaikan, pengibaran bendera Israel merupakan tindakan yang melawan konstitusi.
Hal itu, kata dia, bertentangan dengan semangat konstitusi sebagaimana tertuang di alinea pertama pembukaan UUD 1945 yang secara tegas menolak setiap bentuk penjajahan di muka bumi ini.
“Israel secara nyata dan terang telah melakukan penjajahan di Palestina. Aparat penegak hukum harus memastikan setiap tindakan masyarakat tidak bertentangan dengan konstitusi,” kata Arwani Thomafi.
Arwani mengatakan, seluruh bangsa Indonesia harus mendukung penuh kemerdekaan Palestina dan menolak setiap tindakan yang makin menjauhkan kemerdekaan Palestina. Ia mendesak pemerintah bersikap lebih agresif mencegah dan mengendurkan eskalasi di Palestina serta memastikan segera kemerdekaan di Palesitna.
“Keikutsertaan Indonesia dalam forum internasional kerjasama negara-negara harus dimanfaatkan untuk mendukung kemerdekaan Palestina,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan Amerika Serikat yang menempatkan Jerusalem sebagai kantor kedutaan besarnya merupakan tindakan yang mencederai upaya damai yang dirintis selama ini.
“Belum lagi sikap Israel yang menembak 58 warga Palestina merupakan tindakan kejahatan yang tidak bisa ditolelir,” tutur Ketua Fraksi PPP MPR RI ini. (panjikendari)