• Kontak
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
PanjiKendari.com
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • EKOBIS
  • KEBUDAYAAN
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OPINI
  • +
    • PENGUMUMAN
    • Prakiraan Cuaca
    • SAINTEK
    • SPORT
    • TIPS
    • Video
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • EKOBIS
  • KEBUDAYAAN
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OPINI
  • +
    • PENGUMUMAN
    • Prakiraan Cuaca
    • SAINTEK
    • SPORT
    • TIPS
    • Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home BERITA UTAMA

Pendamping PKH Terbukti Bermain di Pilkada Akan Dipecat

Dinsos Sultra: Pemda Tak Punya Kewenangan Coret Nama Penerima PKH

20/11/2020
in BERITA UTAMA, PEMERINTAHAN
Reading Time: 4min read
0 0
Pendamping PKH Terbukti Bermain di Pilkada Akan Dipecat

Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos Sultra, Laode M Satri (kiri) dan Kepala Seksi Jaminan Sosial Keluarga Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tenggara, Eddy Setiawan Gamoro.

Bagi ke FBTweet ke TwitterBagikan ke WA
1.797

Panjikendari.com – Bantuan sosial program keluarga harapan (PKH) rentan dimanfaatkan untuk kepentingan politik kelompok tertentu dalam sebuah hajatan pesta demokrasi.

Program pemerintah pusat dalam upaya pengentasan kemiskinan ini sangat strategis dijadikan alat untuk mengintervensi pilihan para penerima program dalam momentum politik seperti Pilkada.

Di Sulawesi Tenggara (Sultra) terdapat tujuh daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada serentak. Bukan hal mustahil, PKH bakal menjadi salah satu instrumen bagi calon petahana untuk mempengaruhi suara para penerima bansos PKH.

BacaJuga

Kavlingan Agrowisata California Cialam Diminati Banyak Kalangan, Termasuk Para Pejabat

Peringati Hari Peduli Sampah Nasional, Begini Pesan Wali Kota Kendari

Kunker ke Jakarta, Gubernur Kunjungi Empat Kementerian/Lembaga

“Sudah ada laporan yang masuk (ke Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tenggara), bahwa ada oknum-oknum yang mencoba memanfaatkan PKH untuk kepentingan politik di Pilkada ini,” ungkap Kepala Seksi Jaminan Sosial Keluarga Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tenggara, Eddy Setiawan Gamoro, S.P., M.Si., saat ditemui di kantornya, Kamis, 19 November 2020.

Hanya saja, kata dia, laporan tersebut baru sebatas informasi, tanpa disertai bukti-bukti valid. Ia menyebut, laporan tersebut berupa keterlibatan oknum-oknum tertentu dalam melakukan tekanan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) PKH agar memilih calon tertentu.

Eddy menjelaskan, sesuai Permensos No 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan dan Peraturan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor: 01/LJS/08/2018 tentang Kode Etik Sumber Daya Manusia (SDM) Program Keluarga Harapan, SDM PKH tidak boleh melakukan intimidasi dengan PKH.

Kata dia, jika ada SDM PKH mulai dari pendamping, koordinator kabupaten, koordinator wilayah, hingga SDM PKH lainnya yang terbukti kuat melakukan intimidasi kepada masyarakat untuk tujuan tertentu maka akan diberikan sanksi.

“Sanksinya bisa sampai pada pemecatan, apalagi yang terbukti bermain-main di Pilkada, itu dikenakan sanksi SP3, pemecatan, prosesnya melalui sidang kode etik, yang eksekusi itu pemerintah pusat, komisi etik, daerah hanya merekomendasikan sesuai bukti-bukti yang ada,” terangnya.

Adapun larangan SDM PKH sebagaimana tertuang dalam Peraturan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor: 01/LJS/08/2018 tentang Kode Etik Sumber Daya Manusia (SDM) Program Keluarga Harapan adalah sebagai berikut:

a). berperilaku tidak terpuji/tercela yang bertentangan dengan norma kesusilaan dan dapat mencemarkan nama baik dan reputasi Kementerian Sosial;

b). menggunakan data dan/atau informasi yang dimiliki untuk hal-hal di luar tugas pelaksanaan PKH;

c). memberikan keterangan palsu atau memanipulasi data dan/atau informasi untuk kepentingan pribadi dan/atau kelompok;

d). menyebarkan pendapat yang bersifat provokatif terkait kebijakan dan pelaksanaan PKH dalam bentuk tulisan, foto, gambar, audio dan video di semua jenis media;

e). melakukan penggelapan dan penyalahgunaan uang serta mengutip, mengurangi, membawa, menyimpan, dan/atau menarik uang bantuan program;

f). melakukan aktivitas dengan pihak-pihak yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan;

g). memanfaatkan jabatan untuk mendapatkan keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri dan/atau orang lain;

h). menerima hadiah dan/atau imbalan yang dapat mempengaruhi independensi dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas PKH;

i). terlibat dalam aktivitas politik praktis seperti pengurus dan/atau anggota Partai Politik, menjadi juru kampanye, melakukan kampanye, mendaftar menjadi calon anggota legislatif pusat ataupun daerah, mendaftar menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, mendaftar menjadi calon pada Pemilihan Kepala Daerah, Pemilihan Kepala Desa dan sebutan lainnya;

j). menjadi pegawai atau petugas pelaksana pemilihan umum pusat, daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, kecamatan, dan/atau desa/kelurahan/ nama lain;

k). melakukan pekerjaan yang mendapat imbalan dan beresiko mengurangi jam kerja pelaksanaan PKH;

l). menggunakan atribut PKH untuk kepentingan lain di luar kepentingan PKH; dan

m). melakukan tindakan asusila, kekerasan fisik, psikis, seksual dan/atau eksploitasi.

Eddy berharap, masyarakat dapat melaporkan jika menemukan atau mendapati SDM PKH yang melakukan pelanggaran seperti yang diatur dalam Kode Etik SDM PKH Tersebut.

“Kalau ada bukti yang kuat, silakan laporkan ke Dinsos setempat. Jika merasa ragu laporannya tidak diproses di Dinsos kabupaten/kota maka langsung laporkan saja ke Dinsos provinsi, nanti kami yang koordinasi dengan kabupaten dan merekomendasikan ke komisi etik,” terangnya.

“Kami sudah lakukan monitoring dan evaluasi, kita sering sampaikan, kemarin saya breefing, saya wanti-wanti teman-teman SDM PKH, junjung tinggi kode etik SDM. Jangan coba-coba bermain di ranah politik,” tuturnya.

Dinsos Sultra: Pemda Tak Punya Kewenangan Coret Nama Penerima PKH

Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos Sultra, Laode M Satri, menjelaskan, PKH adalah program nasional, bukan program pemerintah daerah.

PKH, kata dia, kebijakan pemerintah pusat yang merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga kurang mampu. Tujuan program ini adalah mengentaskan kemiskinan.

Satri menjelaskan, mekanisme penyaluran bansos PKH yaitu dari pusat langsung ke rekening keluarga penerima manfaat yang telah terdata dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Sosial.

Mengenai informasi yang berkembang bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mencoret nama penerima manfaat PKH, Satri menyatakan bahwa hal itu tidak benar.

Ia meluruskan, Pemda sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk mengatur siapa-siapa yang akan menerima bantuan PKH. “Karena data itu dari pusat, Pemda hanya memastikan bansos itu tepat sasaran, tepat guna, dan apakah sudah sampai di tangan KPM,” terang Satri yang diamini Eddy Setiawan Gamoro.

Bahkan Pemda, kata dia, tidak memiliki peran yang lebih signifikan terhadap lahirnya program PKH. Hal ini terkait dengan pernyataan salah seorang koordinator kabupaten bahwa Pemda memiliki peran besar dalam program PKH.

“Pemda hanya melakukan verifikasi faktual terhadap data yang diturunkan pusat. Verifikasinya empat kali dalam setahun,” katanya.

Eddy Setiawan Gamoro menambahkan, Pemda tidak semudah itu untuk mengeluarkan KPM PKH dari daftar penerima yang sudah terinput dalam data DTKS.

“Ada mekanisme yang harus dilalui. Apabila KPM PKH sudah sejahtera atau graduasi maka tidak langsung dikeluarkan tetapi diverifikasi dulu kebenarannya apakah benar sudah sejahtera,” terangnya.

Menurut dia, KPM PKH tidak bisa dikeluarkan selama masih memenuhi syarat karena ada kriteria. PKH itu bantuan bersyarat. Jadi harus ada komponennya.

“Tidak semudah itu dikeluarkan, ada kriteria. Yang berhak adalah Kemensos, bukan pemerintah daerah. Pemda sebagai pendamping kabupaten, pembina, memastikan bansos itu tepat sasaran, tepat guna, dan apakah sudah sampai di tangan KPM,” tutupnya. (jie)

Facebook Comments
Tags: Berita SultraLarangan SDM PKHPendamping PKHpilkada serentakPKHSDM PKH
                                                                                                                             
Previous Post

Naik Kelas, Fakultas Pertanian UHO Kendari Dapat Sertifikat ISO 21001: 2018

Next Post

Bentuk Jiwa Kepemimpinan, 60 Siswa MTsN 1 Kendari Ikut LDKS

Next Post

Bentuk Jiwa Kepemimpinan, 60 Siswa MTsN 1 Kendari Ikut LDKS

             

Follow Us

  • 3.4k Fans
  • 291 Followers
  • 61 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

PERTEMPURAN DI TANAH MUNA

05/02/2021

Mutasi Pejabat Pasca-Pilkada

30/01/2021

OJK: Aset Perbankan di Sultra Mencapai Rp41,07 Triliun

05/02/2021

Pemkot Kendari Salurkan 4 Ton Benih Padi secara Gratis ke Petani

05/02/2021

Kontroversi KPU Award Koltim di Tengah Pandemi, Hakpri: Lebih Baik Bantu Masyarakat

03/03/2021

Petani Milenial Dapat Job Kembangkan Tanaman Jambu Kristal di Konda

03/03/2021

Kavlingan Agrowisata California Cialam Diminati Banyak Kalangan, Termasuk Para Pejabat

01/03/2021

Peringati Hari Peduli Sampah Nasional, Begini Pesan Wali Kota Kendari

22/02/2021

Recent News

Kontroversi KPU Award Koltim di Tengah Pandemi, Hakpri: Lebih Baik Bantu Masyarakat

03/03/2021

Petani Milenial Dapat Job Kembangkan Tanaman Jambu Kristal di Konda

03/03/2021

Kavlingan Agrowisata California Cialam Diminati Banyak Kalangan, Termasuk Para Pejabat

01/03/2021

Peringati Hari Peduli Sampah Nasional, Begini Pesan Wali Kota Kendari

22/02/2021

Panji Kendari merupakan media online yang mengabarkan peristiwa terkini di jazirah Sulawesi Tenggara dengan mengedepankan potensi daerah, potensi wisata, dan kejadian-kejadian untuk para pembaca.

Follow Us

Arsip Berita




Like Our Facebook

  • Kontak
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik

© 2019 PanjiKendari.Com

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • EKOBIS
  • KEBUDAYAAN
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • OPINI
  • +
    • PENGUMUMAN
    • Prakiraan Cuaca
    • SAINTEK
    • SPORT
    • TIPS
    • Video

© 2019 PanjiKendari.Com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Don`t copy text!