Panjikendari.com – Berbeda dengan saat Idulfitri 1441 H lalu yang tidak dibolehkan dilakukan secara berjamaah, pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), mengizinkan pelaksanaan salat Iduladha 1441 H/ 2020 M secara berjamaah, tapi hanya di masjid saja, tidak boleh di lapangan.
Bukan hanya itu, pelaksanaannya hanya boleh dilakukan pada wilayah-wilayah dalam Kota Kendari yang masuk kategori zona hijau pandemi Covid-19.
“Baru saja kita rapatkan bersama seluruh Forkopimda melihat perkembangan dan penanganan Covid-19 di Kota Kendari, di Zona Hijau kita berikan izin (Salat Iduladha berjamaah),” kata Wali Kota Kendari, H Sulkarnain Kadir, usai pimpin rapat persiapan pelaksanaan Salat Iduladha tingkat Kota Kendari 1441 H/ 2020 M di Rujab Wali Kota Kendari, Jumat, 17 Juli 2020.
Dalam rapat itu kata Sulkarnain, telah disepakati bahwa untuk zona merah tetap tidak diizinkan selenggarakan Salat Iduladha. “Untuk wilayah yang masuk zona hijau diberi izin dengan catatan pelaksanaan Salat Id hanya dilakukan di masjid bukan di lapangan terbuka,” katanya.
Alasannya lanjut Sulkarnain, agar jumlah jamaah lebih terkendali. Ia juga meminta penyelenggara membuka pendaftaran bagi jamaah yang ingin mengikuti Salat Id. Hal ini dilakukan untuk membatasi jumlah jamaah sekaligus menghindari masuknya jamaah dari luar.
“Kita juga imbau penyelenggara nanti berkoordinasi dengan Kemenag. Makanya kami sampaikan dari jauh-jauh hari, mudah-mudahan waktu 14 hari ini dapat dimanfaatkan oleh pengurus untuk mempersiapkan pelaksanaannya,” pungkasnya. (man)








