panjikendari.com – Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tengara (Sultra), mengizinkan puluhan pedagang kaki lima (PKL) untuk berjualan di kawasan Teluk Kendari atau Kendari Beach, dengan syarat para pedagang harus menaati aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah kota.
Pelaksana harian (Plh) Wali Kota Kendari Nahwa Umar mengatakan, Pemkot tidak ingin melihat para pedagang yang usai menjual, bangunannya tidak dibongkar karena dapat mengganggu keindahan kota.
“Kita sudah sampaikan, pedagang yang tidak bongkar tendanya setelah menjual, kita yang akan bongkar, karena kalau tidak dibongkar, kelihatan kumuh, sehingga mengganggu keindahan kota,” kata Nahwa Umar, di Kendari, Rabu 14 Agustus 2019.
Nahwa menegaskan, bagi pedagang yang tidak menaati aturan, maka akan ditindak tegas. Apalagi pedagang tersebut tidak dikenakan tarif retribusi sehingga diharapkan tidak berjualan sembarangan.
“Kenyataannya barangnya disimpan di situ, sampahnya juga dibuang di situ, itu kan tidak bagus, sehingga menyebabkan lingkungan pantai nampak kotor yang pada akhirnya Dinas Kebersihan menjadi sorotan, makanya kita larang,” ungkap Nahwa.
Walaupun diperbolehkan, aparat keamanan akan tetap berjaga-jaga di sekitar Kendari Beach untuk menertibkan jikalau pedagang tidak menaati aturan.
“Seluruh pedagang tersebut nantinya akan ditertibkan dan ditempatkan di area tambat labuh dan bangunan pendopo usai tuntas dikerjakan,” katanya. (man/jie)