panjikendari.com – Pemerintah Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berkomitmen untuk mempertahankan dan melindungi kawasan pertanian di daerah itu dari kegiatan alih fungsi lahan menjadi kawasan permukiman.
Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kendari, Siti Ganef, di Kendari, Kamis 10 Oktober 2019 mengatakan seiring perkembangan dan pertambahan penduduk kota Kendari juga membutuhkan lahan yang luas untuk kawasan permukiman warga.
“Karena itu, kami terus berupaya melindungi lahan pertanian produktif yang tersebar di sejumlah daerah sentra pertanian agar tidak produksi padi tetap meningkat,” katanya.
Dikatakan, Kota Kendari saat ini memiliki kawasan pertanian lahan sawah seluas 850 hektare yang tersebar pada dua titik yakni kawasan Amohalo Baruga dan kawasan Labibia Kecamatan Mandonga.
“Lahan pertanian khusus sawah yang paling luas itu di Amohalo seluas 700 hektare, sedangkan di Labibia seluas 150 hektare,” katanya.
Ia mengaku, kota memiliki lahan yang tidak luas sehingga yang biasa menjadi korban adalah kawasan pertanian yang dialihfungsikan menjadi kawasan pemukiman.
“Inilah yang akan kami jaga dan kawal.
Kami terus mengimbau warga agar tidak melepas atau menjual sawahnya untuk pemukiman baru,” katanya. (man/jie)