Panjikendari.com – Pemerintah Kota Kendari bekerja sama dengan Bank Sultra telah menyepakati bahwa realisasi pembayaran pajak secara online atau dalam jaringan (daring) akan dimulai pada September 2020.
Hal itu setelah Wakil Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran bersama Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Kota Kendari menggelar pertemuan dengan Direksi Bank Sultra terkait rencana pemerintah Kota Kendari merealisasikan program pajak menyapa, Selasa, 4 Agustus 2020.
Wakil Wali Kota Kendari Siska Karina Imran menjelaskan, kedatangannya bersama Kepala Bapenda ke Bank Sultra guna menindaklanjuti arahan Wali Kota Kendari untuk merealisasikan program pembayaran pajak online yang direncanakan mulai berlaku bulan September.
“Kedatangan ini juga untuk membangun komunikasi terkait layanan pajak menyapa yang tengah dibangun Pemerintah Kota Kendari. Ini juga menindaklanjuti rencana Pak wali kota untuk mempercepat pelaksanaan pajak menyapa yang direncanakan pak wali kota bisa running per September 2020,” kata Siska.
Layanan pajak menyapa tersebut kata Siska merupakan upaya Pemerintah Kota Kendari mempermudah pembayaran pajak bagi wajib pajak, utamanya yang berada di luar Kota Kendari.
“Termasuk upaya meminimalisasi kebocoran pajak dengan transaksi tanpa tatap muka. Kami berharap Bank Sultra bisa membantu Pemkot merealisasikan program ini,” katanya.
Sementara itu, Direktur Pemasaran Bank Sultra, Hayati Hasan, mengatakan, Bank Sultra siap merealisasikan program layanan pajak menyapa yang diinisiasi oleh Pemerintah Kota Kendari melalui Bapenda.
“Bank Sultra akan berupaya merealisasikan program itu sebelum bulan September. Kami akan berupaya untuk merealisasikan program pajak menyapa yang sudah disampaikan pak wali kota. Bu wakil tidak perlu khawatir, tim IT kami sudah siap, kita akan uji coba akhir Agustus ini, sebelum di-launching 1 September,” katanya.
Kepala Bapenda Kota Kendari, Sri Yusnita menjelaskan, layanan pajak menyapa dibuat untuk meminimalisasi terjadinya kebocoran pajak yang selama ini masih dilakukan secara manual.
“Dengan pembayaran pajak online, wajib pajak bisa langsung membayar pajaknya dimana pun mereka berada, sehingga uang tidak lagi dipegang oleh pegawai, cash less,” katanya.
Pembayaran pajak online ini, lanjut mantan kepala DPM PTSP ini merupakan upaya memaksimalkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan upaya menjalankan program Korsupgah KPK. (man)