panjikendari.com – Pemerintah Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) memecat lima Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi.
Lima ASN yang dipecat tersebut telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana korupsi.
Pemberhentian tidak dengan hormat lima ASN Bombana tersebut diakui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bombana, Rusman Idja, saat ditemui di kantornya, Jumat 25 Januari 2019.
Rusman mengungkapkan, pemberhentian atau pemecatan kelimanya berdasarkan keputusan Bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian, menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, Nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018, Nomor 153/KEP/2018, tertanggal 13 September 2019.
Ia menuturkan, dalam keputusan bersama itu tegas dinyatakan bahwa setiap ASN yang telah dijatuhi hukuman dalam kasus kejahatan penyalahgunaan jabatan, dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
Menurut Rusman, masih ada puluhan ASN Bombana lainnya yang akan menyusul nasib lima ASN. “Lima orang yang diberhentikan itu tahap pertama. Masih ada puluhan ASN yang akan menyusul,” kata Rusman tanpa menyebut nama dan jumlah pasti ASN dimaksud.
Saat ditanya kenapa tidak diberhentikan semua secara bersamaan, Rusman beralasan, lima ASN yang sudah dipecat itu mengacu pada data BKN pusat, sementara yang lainnya belum didukung data memadai.
Data yang dimaksud Rusman berupa salinan putusan pengadilan tentang ASN terlibat korupsi yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap.
Selain sanksi pemberhentian, lanjut Rusman, ASN bersangkutan juga harus mengembalikan uang negara yang dinikmati sejak putusan pengadilan inkracht hingga keluarnya SK pemberhentian.
“Tadi Ombudsman (Sultra) datang melakukan klarifikasi tentang itu, kenapa yang lain belum diberhentikan. Saya jelaskan seperti itu. Tapi Ombudsman menekankan agar SKB tiga menteri tadi harus dilaksanakan secara adil.”
“Saya laporkan dulu kepada pak bupati, karena pak bupati masih keluar daerah, supaya secepatnya dilakukan langkah-langkah,” katanya.
Secara terpisah, Kepala Perwakilan Ombudsman Sultra Mastri Susilo, menyampaikan, pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada Kepala BKPSDM Bombana terkait laporan masyarakat atas masalah tersebut.
Mastri menyatakan apresiasinya kepada pihak Pemkab Bombana yang telah memberhentikan lima ASN terlibat korupsi sebagaimana diatur dalam SKB tiga menteri.
Hanya saja, kata dia, berdasarkan laporan yang masuk, masih ada puluhan ASN yang belum diberikan sanksi. “Berdasarkan data yang disodorkan ke kami, itu ada 33 ASN yang terlibat dan harus diberi sanksi pemecatan.”
“Makanya, ini yang sedang kami tangani supaya Pemda Bombana dalam menerapkan aturan tidak setengah-setengah. Harus konsisten dan adil. Tapi ternyata menurut kepala BKPSDM tadi mereka sedang mengumpulkan data. Yah, kita tunggu saja, mudah-mudahan secepatnya, karena kalau tidak maka pejabat pembina kepegawaian yang bisa kena sanksi, karena aturannya begitu,” tutup mantan Ketua HMI Cabang Kendari itu.
Penulis: Jumaddin Arif