Paman Bejat di Mubar Tega Hamili Keponakannya Sendiri

- Penulis

Kamis, 21 Februari 2019 - 19:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

i

panjikendari.com, Muna – Seorang paman berinisal MG (60) tega mencabuli anak di bawah umur yang tak lain keponakannya sendiri hingga hamil empat bulan.

Peristiwa memilukan ini terjadi pada November 2018 lalu di Desa Sidamangura, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat (Mubar).

Kelakuan tidak senonoh yang dilakukan MG terhadap ponakannya (sebut saja Bunga) terbongkar pada saat orangtua Bunga berinisial DN melihat ada kelainan pada anaknya, dimana Bunga mengalami mual-mual.

DN yang merasa ada keganjilan terhadap anaknya lantas bertanya. Namun Bunga menutupi apa yang telah terjadi dengannya. Bunga tidak menjawab setiap ditanya dengan orangtuanya.

Untuk mengetahui apa yang sedang terjadi dengan anaknya, DN memutuskan membawa anaknya kepada dukun di Kota Raha. Hasil terawang dukun menyebutkan bahwa Bunga tengah berbadan dua. DN cukup terkejut dan terus memaksa Bunga untuk memberi tahu siapa gerangan pelaku yang telah menodai mahkotanya.

Takut diapa-apakan dengan orangtuanya, Bunga tidak berani cerita. Namun diam-diam, Bunga curhat sama tetangganya bahwa kesuciannya sudah direnggut oleh pamannya sendiri, MG, yang tak lain saudara dari bapaknya.

Merasa iba dengan nasib Bunga, tetangga yang sudah tau masalah itu menyampaikan dengan baik-baik kepada orangtua Bunga agar dapat diselesaikan sebagaimana mestinya.

Mendengar cerita itu, DN sangat terpukul dan tidak terima baik atas perlakuan MG. Orangtua Bunga, DN, akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum dan melaporkan MG ke Polsek Kusambi, Selasa, 19 Februari 2019.

Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Parentongan Sinaga melalui Kasat Reskrim, AKP Muh. Ogen Sairi kepada panjikendari.com, Kamis, 21 Februari 2019, membenarkan perkara itu.

Menurutnya, kasus pencabulan dengan tersebut terjadi pada Bulan November 2018 lalu. Hanya, nanti dilaporkan oleh orangtuanya pada Selasa, 19 Februari 2019.

Baca Juga  Bercanda Bawa Bom dalam Pesawat, Sarjana Asal Papua Ini Terancam Penjara

Ia menuturkan, pada saat melampiaskan nafsunya, pelaku kerap mengancam korban. Pelaku saat ini, sudah diamankan di Polsek Kusambi guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 UU perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (brj/jie)

Facebook Comments

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel panjikendari.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Basarnas Kendari Turunkan Tim SAR Cari Dua Mahasiswa UHO yang Tersesat di Hutan Konawe
Ratusan Burung Endemik Sulawesi Diselamatkan dari Penyelundupan Laut
Basarnas Kendari Kirim Tim Bantu Pencarian Pesawat Hilang di Maros–Pangkep
Lansia Hilang di Kebun Desa Wasuamba Ditemukan Selamat
Pencarian Lansia Hilang di Kebun Desa Wasuamba Memasuki Hari Kedua, Tim SAR Perluas Area Sisir
Lansia Hilang di Kebun Desa Wasuamba, Basarnas Kerahkan Tim SAR Baubau
Longboat Patah Baling-Baling di Perairan Muna, Basarnas Evakuasi 8 Penumpang Selamat
Mabes Polri Diminta Copot Kapolres Konawe Utara Imbas Maraknya Tambang Ilegal

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 09:00 WITA

Basarnas Kendari Turunkan Tim SAR Cari Dua Mahasiswa UHO yang Tersesat di Hutan Konawe

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:53 WITA

Ratusan Burung Endemik Sulawesi Diselamatkan dari Penyelundupan Laut

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:34 WITA

Basarnas Kendari Kirim Tim Bantu Pencarian Pesawat Hilang di Maros–Pangkep

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:33 WITA

Lansia Hilang di Kebun Desa Wasuamba Ditemukan Selamat

Rabu, 21 Januari 2026 - 09:52 WITA

Pencarian Lansia Hilang di Kebun Desa Wasuamba Memasuki Hari Kedua, Tim SAR Perluas Area Sisir

Berita Terbaru