panjikendari.com – Kasus tertahannya jenazah bayi di RSUD Muna karena orangtuanya tak punya biaya, mengundang respons Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Perwakilan (Kaper) ORI Sultra, Mastri Susilo, melalui telepon selulernya, menyebut, kasus tersebut merupakan peristiwa kemanusiaan yang harus disikapi dengan serius.
“Ini peristiwa kemanusiaan yang menyayat hati publik, hati kita semua. Bicara kemanusiaan adalah terkait nurani dan mata hati, seorang bayi telat dikebumikan hanya karena tidak mampu membayar biaya di instansi pemerintah. Ini terjadi di rezim Otoda, dimana rentang kendali pelayanan publik ada di daerah,” terang Mastri.
Penggerak reformasi di Sultra eksponen 1998 ini menegaskan, berdasarkan tracking pemberitaan media, pelayanan di RSUD Muna seringkali dikeluhkan oleh penggguna layanan.
Oleh karenanya, lanjut dia, Pemda Muna dalam hal ini bupati dan DPRD secepatnya membenahi manajemen RSUD Muna dengan mendiagnosis masalah di RSUD Muna, apakah terkait dengan manajemen , kesejahteraan pegawai, atau dukungan politik anggaran dari Pemda.
“Kami mengamati Pemda Muna tidak menunjukkan keseriusan untuk membenahi pelayanan RSUD, karena itu publik tidak kaget dengan peristiwa ini karena kejadian seperti ini bukan hal baru,” katanya.
Menyikapi kasus tersebut, sebagai lembaga negara yang diberi mandat oleh UU untuk melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik, Ombudsman RI Perwakilan Sultra akan meminta keterangan Bupati Muna, Ketua DPRD Muna dan Manajemen RSUD Muna terkait dengan peristiwa ini.
Sebetulnya, kata mantan Ketua HMI Cabang Kendari ini, mandat UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, tanggung jawab peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah tidak hanya menjadi tanggung jawab Bupati. Disana ada tanggung jawab DPRD.
“Selanjutnya kami akan meminta keterangan dan masukan dari organisai perawat, bidan dan IDI atau Kolegium Dokter, serta BPJS Kesehatan,” sebutnya.
Ombudsman juga akan mendengar pendapat stakeholders kesehatan. “Kita akan cek semuanya agar diperoleh keterangan dan informasi yang kredibel,” ujarnya.
Selain itu Ombudsman Sultra meminta manajemen RSUD Muna untuk menetapkan dan mematuhi standar pelayanan sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 15 dan 21 UU 25 thn 2009.
Dalam aturan itu, lanjut Mastri, mengatur biaya, waktu, dan prosedur pelayanan. UU tersebut mengukur apakah manajemen pelayanan di instansi layanan baik atau buruk.
“Kita berharap kejadian seperti ini tidak terulang di masa datang. Secara kelembagaan kami prihatin, dan turut berbela sungkawa semoga orang tua bayi dan keluarga tabah menghadapi semuanya,” tutup Mastri.
Seperti diketahui, jenazah seorang bayi dari pasangan Muhammad Olo dan Asrina sempat tertahan di RSUD Muna selama beberapa jam karena keduanya tak punya biaya untuk menebus biaya rumah sakit sebesar Rp 8 juta.
Jenazah bayi yang meninggal Selasa dinihari, 5 Juni 2018, sekitar pukul 01.00 WITA, baru bisa dibawa pulang pada pagi harinya, sekitar pukul 09.00 WITA. Itupun setelah kedua orangtua bayi mengutang kepada keluarga dan kerabat. (jie)