Panjikendari.com – Tagline kepolisian ‘Melindungi, Mengayomi dan Melayani’ sepertinya belum sepenuhnya dipegang teguh oleh oknum-oknum tertentu di institusi yang dipimpin Jenderal Tito Karnavian itu. Pasalnya, ada saja oknum yang diduga menyalahgunakan nama besar korps untuk menakut-nakuti masyarakat.
Kabar ini mencuat saat sejumlah masyarakat Kecamatan Wakorumba Utara (Wakorut), Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Polsek Wakorut, Kamis 14 Februari 2019.
Massa menuding bahwa Kapolsek Wakorumba Utara IPDA Anwar kerap melakukan pemerasan dan pungutan liar terhadap warga masyarakat di wilayah hukumnya.
Kordinator Lapangan (Korlap) aksi demonstrasi, Esya (23) mengungkapkan, pemerasan dilakukan terhadap masyarakat yang sehari-sehari bekerja sebagai penyadap aren (kameko) dan penyuling arak. Mereka dimintai untuk menyetor Rp 1 juta setiap bulan. Jika tidak membayar maka kameko-nya akan ditangkap.
Untuk sekadar diketahui, kameko adalah sejenis minuman keras yang merupakan hasil penyadapan pohon aren yang direndam dengan kulit bakau kering. Kameko yang sudah berkadar alkohol karena rendaman kulit bakau tadi kadang langsung dipasarkan untuk memenuhi ‘kebutuhan’ para pemiras. Miras tradisional ini banyak dijumpai di Kabupaten Muna, Muna Barat, dan Buton Utara.
Kameko tidak bisa bertahan lama seperti miras pabrikan. Dia akan basi jika sudah disimpan selama 24 jam. Tapi, kameko basi tadi bisa difermentasi menjadi arak melalui proses penyulingan. Kandungan alkohol dari arak lumayan lebih tinggi dibanding kameko.
Botol pertama hasil penyulingan dikenal dengan Arak Mata oleh masyarakat di sana, atau arak nomor satu karena merupakan botol pertama. Oleh generasi milenial, Arak Mata ini lebih tren disebut dengan arak Bakar Meledak. Disebut demikian karena kalau arak tersebut dibakar akan menyala dan jika diminum, dada serasa akan meledak.
Dua jenis miras tradisional itu menjadi salah satu sektor bisnis yang bisa menjadi penopang hidup bagi yang menjalankannya. Meskipun tergolong miras yang dilarang diperjualbelikan, namun masyarakat rela kucing-kucingan dengan aparat demi sesuap nasi.
Sayangnya, kondisi ini dimanfaatkan oleh Kapolsek Wakorut untuk mengambil keuntungan dari jeri payah masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari pekerjaan menyadap kameko dan menyuling arak. Setoran Rp 1 juta setiap bulan dirasa sangat memberatkan para penyadap kameko.
Esya menuturkan, masyarakat tidak punya pilihan lain. Dengan sangat terpaksa mereka tetap bayar agar usaha mereka tetap berjalan.
Selain memeras, massa juga menuding Kapolsek Wakorut memungut bayaran penambang pasir, termasuk pengurusan SKCK, kepada pedagang serta pengendara yang memuat barang dagangan menggunakan mobil di jalan raya Wakorumba Utara.
Mengenai hal ini, Kapolres Muna AKBP Agung Ramos Parentongan Sinaga saat dicegat sejumlah wartawan usai mengikuti rapat di Aula Pemda Muna, Jumat, 15 Februari 2019, mengaku telah mendapat informasi dari masyarakat terkait ulah anak buahnya itu.
Agung cenderung normatif menanggapinya. Menurutnya, untuk menelusuri kebenaran informasi yang diperoleh, dirinya telah membentuk tim guna melakukan penyelidikan.
“Kita sementara dalami. Kalau toh terbukti, kita akan tindaki sesuai aturan yang berlaku,” tegas Agung.
Persoalan pungli yang diduga dilakukan Kapolsek Wakorut, Agung juga akan menjadikan hal itu sebagai perhatian serius untuk ditangani. “Jangan salah persepsi, tuntutan masyarakat itu akan diproses. Kita tunggu saja hasilnya,” tutup Agung. (brj/jie)






