Panjikendari.com, Raha – Beberapa waktu lalu Kementerian Keuangan Republik Indonesia merilis data sejumlah daerah di Indonesia yang belum selesai melakukan revisi penyesuaian APBD 2020 untuk penanganan dampak wabah virus corona.
Dari data tersebut, salah satu daerah di Indonesia yang belum melaporkan hasil revisi APBD adalah kabupaten Muna. Akibatnya Menteri Keuangan memberi sanksi penundaan transfer Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 35% kepada Pemda Muna.
Hal ini tentu memicu reaksi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna. DPRD Muna langsung mengundang Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menggelar rapat dengar pendapat bersama DPRD Muna, Selasa, 19 Mei 2020.
Dalam RDP tersebut, sejumlah anggota dewan mencecar pertanyaan kepada TAPD yang di pimpin oleh Asisten III, Alibasa, Kadis Keuangan Amrin Fiini, dan Staf Ahli Bidang Keuangan Setda Muna Ahmad Yani Biku.
Anggota DPRD Muna Fraksi PDIP, La Ode Iskandar mengaku kaget dengan adanya sanksi yang diberikan oleh Kementerian Keuangan. Hal ini tentunya menjadi preseden buruk bagi tata kelola keuangan daerah di Kabupaten Muna.
Ia mengatakan, sebagai kabupaten yang tua di Sulawesi Tenggara justru Kabupaten Muna yang dianggap tidak mampu melakukan revisi APBD untuk penanganan Covid -19.
“Kami terus terang malu dengan daerah lain. Kita malu dengan daerah yang baru mekar, mereka mampu dan tepat waktu, kenapa kita terlambat padahal tinggal menggeser APBD apalagi kewenangan penuh ada di eksekutif. Kabupaten yang paling tua di Sultra justru satu-satunya kabupaten dari 17 kabupaten/kota di Sultra hanya Muna yang dikena sanksi dari Menteri Keuangan, padahal kita di Muna ini memiliki SDM yang sangat cukup melakukan revisi APBD. Pertanyaannya, dimana masalahnya sampai laopran hasil revisi APBD terlambat dilaporkan ke pusat?,” katanya.
Hal senada disampaikan oleh anggota DPRD Muna La Harmini. Menurutnya fungsi manajemen Pemda Muna tidak berjalan dengan baik. Dalam situasi seperti ini, di sinilah dibutuhkan peran-peran Bappeda Untuk merencanakan kegiatan, mana kegiatan yang akan direfocusing mana yang tidak. Namun rupanya peran Bappeda sanggat tidak difungsikan.
“Saya lihat Bappeda tidak berfungsi sehingga sistem tidak berfungsi, sistem lebih banyak berperan Dinas Keuangan. Padahal Bappeda sangat strategi untuk meramu kegiatan-kegiatan yang akan digusur dan kegiatan yang tidak digusur,” terang Harmini.
Menanggapi pertanyaan Anggota DPRD Muna, Kepala Dinas Keuangan Amrin Fiini mengatakan bahwa pihaknya telah bekerja maksimal. Namun kendalanya adalah tenaga pengimputan laporan sedang sakit gigi, sehingga pengimputan laporan refocusing tidak tuntas sampai batas waktu yang telah ditentukan sesuai Peraturan Mentri Keuangan nomor 35 tahun 2020.
“Bukan kita tidak mampu, siang malam kita bekerja, hanya yang menangani ini dia sakit gigi. Terkait itu bukan dihentikan DAU kita tapi penundaan. Kita juga sudah berusaha secara maksimal dengan teman-teman tim anggaran untuk menyelesaikan ini,” ujarnya.
Mendengar jawaban Kadis Keuangan tersebut, anggota DPRD Muna mulai Geram. La Harmini mempertanyakan apakah Pemda Muna sangat kekurangan SDM sehingga satu orang yang sakit maka seluruh aktivitas keuangan mandek. Ia juga menyebutkan, kejadian ini menunjukkan betapa buruknya manejemen pemerintahan di Muna.
“Kita malu dengan daerah lain, masa Muna kabupaten Tua di Sultra kekurangan SDM, padahal kita kaya dengan SDM, hanya persoalan satu orang staf sakit gigi menghambat seluruh sistem di pemerintahan. Apakah Kita memang kekurangan SDM?,” tandas Harmini.
Asisten III Setda Muna, Alibasa mengatakan, keterlambatan ini dikarenakan bahwa tim TAPD harus berkomunikasi di masing-masing OPD, karena dalam proses pertanggungjawaban anggaran mereka telah melakukan SPJ.
“Ini yang harus kita klarifikasi mana yang sudah di-SPJ-kan dan mana yang belum. Karena jangan sampai yang dikena refocusing sudah di-SPJ-kan, kemudian yang berkaitan dengan SPJ ini adalah dikhawartikan dari masing-masing OPD sudah mempertanggungjawabkan. Di satu sisi di tim refocusing ini mata anggaran sudah hilang, tidak bisa lagi masuk dalam sistem, inilah menjadi hambatan kami,” terangnya
Mendengar penjelasan Asisten III, Anggota Dewan Fraksi Demokrat, Awal Jaya Bolombo langsung menginterupsi. AJB meminta kepada Pimpinan DPRD untuk meminta kepada Bupati Muna bahwa seluruh OPD segera dilakukan evaluasi.
“Kita rekomendasikan, agar dicatat seluruh OPD yang belum melakukan refocusing APBD, karena menghambat jalannya pemerintahan. Ini kan, yang memberikan kewenangan untuk melakukan refocusing adalah eksekutif. Makanya hasil rapat kita hari ini meminta kepada pimpinan DPRD untuk menyampaikan kepada Bupati Muna untuk mengevaluasi OPD yang belum melakukan refocusing APBD,” tegas AJB. (adin/jie)








