panjikendari.com – Laporan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan pesepakbola Saddil Ramdani resmi dicabut oleh pelapor, yang tidak lain adalah mantan kekasihnya sendiri, Anugrah Sekar Rukmi (ASR).
Hanya saja, meskipun laporan kasus tersebut telah dicabut, pihak kepolisian tetap saja akan melakukan gelar perkara terhadap kasus itu.
Seperti dikutip dari kompas.com, Minggu, 4 November, kepolisian bakal melakukan gelar perkara terkait kasus penganiayaan oleh Saddil Ramdani kepada ASR (19), gadis asal Desa Mlaras, Kecamatan Sumobito, Jombang, pada Senin (5/11/2018) depan.
Pihak kepolisian mengakui bahwa sudah ada pencabutan laporan atas kasus penganiayaan tersebut yang dilakukan oleh korban dengan didampingi keluarganya.
“Saudara Sekar dan ibunya atau korban, sudah setuju untuk pencabutan itu. Namun, kami tetap menunggu proses yang akan kami gelarkan Senin besok sekaligus konferensi pers,” ujar Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat, Sabtu malam, 3 November 2018.
“Malam ini memang ada pencabutan (laporan), tapi tetap akan kita gelarkan dahulu,” ucap dia.
Wahyu masih belum mengetahui alasan pasti dari pihak korban, terkait kesediaannya untuk mencabut laporan dan menyetujui penangguhan atas kasus tersebut.
“Mungkin Senin akan ada pemberitahuan dari terlapor (Saddil) dan juga korban bersama keluarganya, mengenai alasan pencabutan laporan,” kata dia.
Dia menyatakan, tidak ada syarat-syarat khusus untuk Saddil seperti yang banyak ramai diperbincangkan sebelumnya. Wahyu juga tidak mengetahui, apakah sudah ada pertemuan dari kedua belah pihak terkait hal itu.
“Untuk pertemuan kedua keluarga di luar, saya tidak tahu. Namun, malam ini sudah ada pencabutan laporan. Untuk status (Saddil) belum ada masih tetap tersangka, masih ditahan, menunggu sampai gelar Hari Senin,” tutur dia.
Sebelumnya, Saddil dilaporkan kepada pihak berwajib oleh ASR atas dugaan penganiayaan yang dilakukan di mess Persela pada Rabu malam, 31 Oktober 2018. Dengan saat itu, korban mengalami luka gores di bagian wajah yang ditengarai akibat pencakaran.
Sumber: Kompas.com
Editor : Jumaddin Arif