Panjikendari.com – Aktivis lingkungan Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap adanya aktivitas penambangan ilegal di lokasi IUP PT Celebes sebelum hadirnya PT Tiran Mineral di daerah Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra). Pasalnya, fakta terbaru yang ditemukan, ternyata ada aktivitas penambangan ilegal dilakukan oleh sebuah perusahaan gelap diatas eks lahan PT Celebes.
Beredar video yang mempertontonkan keributan saat pihak Pemda Konawe Utara bersama pihak Kehutanan mengusir penambang ilegal tersebut untuk keluar dari lokasi, tetapi mereka bersikukuh untuk melakukan aktivitas pertambangan ilegal. Penambang ilegal tersebut sudah ada sekitar 3 tahun lalu, sejak tahun 2018 sampai dengan 2020 di lokasi eks PT Celebes.
Aktivis Lingkungan, Muh. Rizal mengaku telah melakukan investigasi di lokasi pertambangan eks PT. Celebes. Sejak tahun 2018, perusahaan nakal tersebut telah mengeruk kekayaan alam di Bumi Anoa.
Anehnya, kata Rizal, pihak penegak hukum tidak melakukan penindakan, dan anehnya juga beberapa pihak yang getol menyoal PT Tiran Mineral akhir-akhir ini dulunya tidak pernah menyoroti aktivitas yang diduga dilakukam penambang ilegal tadi.
“Harusnya yang ditelusuri dan dipersoalkan saat ini adalah penambang ilegal tersebut bukan PT Tiran Mineral. Karena Tiran masuk di Lokasi eks PT. Celebes tersebut nanti Februari 2021 ini dengan segala legalitas yang dipersyaratkan oleh Undang-Undang,” ungkap Muh Rizal.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dishut Provinsi Sultra, Beni Raharjo juga menegaskan bahwa, PT Tiran tidak melakukan penambangan ilegal. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya izin lengkap dari Kementerian Kehutanan dan rekomendasi dari Gubernur Sultra.
“PT Tiran ini kalau kita lihat secara umum tertib. Jadi kalau izin dari kehutanan sudah lengkap, dan memiliki IPPKH semuanya melalui proses di daerah melalui rekomendasi Gubernur. Dan rekomendasi Gubernur itu ada dasarnya juga dari pertimbangan teknis, dari biro hukum, dan juga analisis fungsi dari balai pemanfaatan kawasan hutan,” ungkap Beni Raharjo. (jie)