Kurir Sabu 5,396 Kg asal Garut Ditangkap di Kendari

- Penulis

Minggu, 24 Februari 2019 - 10:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

i

panjikendari.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika di Kota Kendari.

Seorang kuli bangunan asal Garut, Jawa Barat, Darman alias Away, ditangkap membawa delapan bungkus sabu-sabu seberat 5,396 kilogram (Kg), di sebuah hotel di Kelurahan Lahundape, Kendari Barat, Kota Kendari, Kamis, 21 Februari 2019, sekitar pukul 23.00 Wita.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt, mengungkapkan, penangkapan bermula saat tim 0psnal Subdit III sedang menyelidiki peredaran gelap Narkotika dengan target jaringan Napi Lapas Kendari.

Tiba-tiba, tim mendapatkan informasi bahwa ada seorang kurir narkotika yang membawa sabu dari Sumatera Selatan ke Kendari  dengan menggunakan pesawat udara.

Dengan adanya informasi tersebut tim opsnal Subdit III melakukan penyelidikan, dan akhirnya mengetahui bahwa kurir Narkotika tersebut menginap di sebuah hotel.

Selanjutnya, kata Harry, tim melakukan penangkapan terhadap tersangka ketika yang bersangkutan keluar dari kamar hotel dengan membawa tas ransel yang berisi narkotika jenis sabu sebanyak delapan bungkus.

“Berdasarkan pengakuan tersangka serta hasil lidik diketahui bahwa tersangka membawa narkotika dari Palembang Sumatera Barat dengan pesawat udara rute Palembang-Surabaya-Kendari,” ungkap Harry, Sabtu, 23 Februari 2019.

Harry menuturkan, menurut pengakuan target bahwa ia bertugas menjadi kurir narkotika tersebut karena direkrut oleh orang yang bernana N sedangkan yang mengendalikan pada saat ia membawa narkotika tersebut yaitu T.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis shabu 5,396 kilogram, satu unit Handphone merek Redmi 4x Xiaomi, satu buah tas ransel  warna hitam, satu buah koper warna hitam, satu lembar ATM BCA, dan uang tunai Rp. 900.000.

Atas perbuatannya, Darman dijerat Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga  Hingga Maret Ini, 57 Pasutri di Bombana Minta Cerai

Harry mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap bandar dari jaringan khususnya pengirim dan penerima dengan melakukan koordinasi dengan Polda Sumatra Selatan (Sumsel). (ode/jie)

Facebook Comments

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel panjikendari.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Basarnas Kendari Turunkan Tim SAR Cari Dua Mahasiswa UHO yang Tersesat di Hutan Konawe
Ratusan Burung Endemik Sulawesi Diselamatkan dari Penyelundupan Laut
Basarnas Kendari Kirim Tim Bantu Pencarian Pesawat Hilang di Maros–Pangkep
Lansia Hilang di Kebun Desa Wasuamba Ditemukan Selamat
Pencarian Lansia Hilang di Kebun Desa Wasuamba Memasuki Hari Kedua, Tim SAR Perluas Area Sisir
Lansia Hilang di Kebun Desa Wasuamba, Basarnas Kerahkan Tim SAR Baubau
Longboat Patah Baling-Baling di Perairan Muna, Basarnas Evakuasi 8 Penumpang Selamat
Mabes Polri Diminta Copot Kapolres Konawe Utara Imbas Maraknya Tambang Ilegal

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 09:00 WITA

Basarnas Kendari Turunkan Tim SAR Cari Dua Mahasiswa UHO yang Tersesat di Hutan Konawe

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:34 WITA

Basarnas Kendari Kirim Tim Bantu Pencarian Pesawat Hilang di Maros–Pangkep

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:33 WITA

Lansia Hilang di Kebun Desa Wasuamba Ditemukan Selamat

Rabu, 21 Januari 2026 - 09:52 WITA

Pencarian Lansia Hilang di Kebun Desa Wasuamba Memasuki Hari Kedua, Tim SAR Perluas Area Sisir

Selasa, 20 Januari 2026 - 23:28 WITA

Lansia Hilang di Kebun Desa Wasuamba, Basarnas Kerahkan Tim SAR Baubau

Berita Terbaru