Kendari, Panjikendari.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapan anggota KPU Provinsi periode 2018-2023, termasuk di antaranya KPU Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dua dari lima komisioner terpilih merupakan anggota KPU Provinsi Periode sebelumnya, yakni, Iwan Rompo Banne SSos MSi dan Dr La Ode Abdul Natsir SE MSi.
Sementara dua lainnya menyandang status naik kelas, dari anggota KPU kabupaten/kota, yaitu, Ketua KPU Kota Kendari Ade Suerani ST dan Ketua KPU Muna Barat Al Munardin SH.
Sedangkan satu lagi adalah pendatang baru, yakni, Muh. Nato Al Haq SIP MSi, tenaga pengajar di salah satu universitas swasta di Sultra yang juga mantan jurnalis media televisi di Sultra.
KPU RI mengeluarkan Keputusan Nomor 371/PP.06-Kpt/05/KPU/V/2018 Tanggal 21 Mei 2018 Tentang Penetapan Anggota KPU Provinsi Periode 2018 – 2023.
Surat keputusan tersebut dikeluarkan tanggal 21 Mei 2018 ditandatangani Ketua KPU RI Arief Budiman, dicap stempel. Selain Sultra, terdapat 15 provinsi lainnya yang ditetapkan bersamaan dalam SK tersebut.
Ke-15 provinsi tersebut adalah Provinsi Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, Banten, DKI Jakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Gorontalo.
Nama-nama Anggota KPU Provinsi Periode 2018 – 2023 diumumkan berdasarkan urutang rangking tertinggi.
Berikut 10 nama anggota KPU Sultra yang ditetapkan KPU RI berdasarkan urutan rangking tertinggi:
1. Iwan Rompo Banne, S.Sos., MSi,
2. Dr. La Ode Abdul Natsir, SE., MSi,
3. Ade Suerani, S.T,
4. Muh. Nato Al Haq, S.IP., M.Si,
5. Al Munardin, S.H,
6. Marwati, S.Pd., M.Hum,
7. Muhammad Suleman Loga, S.IP,
8. Suhuzu, SH., M.H,
9. Abdul Hasim, S.P., M.Si,
10. Asriadi Budiwan, S.Sos. (panjikendari)