panjikendari.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengusulkan 1.192 narapidana (napi) untuk mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana (remisi) dalam rangka HUT ke-73 Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2018.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sultra, H Muslim, menjelaskan, ke-1.192 napi tersebut tersebar di 6 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan 2 Rumah Tahanan (Rutan) yang ada di seluruh Sulawesi Tenggara.
Menurut H Muslim, semua yang diusulkan terdiri dari narapidana umum dan narapudana khusus. “Mereka telah memenuhi syarat administrasi maupun syarat substansi,” terang H Muslim.
Lanjut Muslim, remisi yang akan diberikan juga bervariasi mulai dari 1 bulan masa tahanan sampai 6 bulan masa tahanan.
Dari total napi yang diusulkan mendapat remisi tersebut, kata dia, 38 diantaranya langsung bebas. Sedangkan lainnya hanya berkurang masa tahanan.
“Itu baru usulan, diusulkan ke Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta. Disana (Dirjen, red) masih diperiksa lagi apakah memenuhi syarat atau tidak,” kata H Muslim, Kamis, 16 Agustus 2018.
Sayangnya, H Muslim tidak bisa merinci spesifikasi kasus narapidana yang akan dinyatakan bebas saat mendapat remisi. “Saya belum lihat kasus-kasus apa saja yang akan bebas nanti jika disetujui. Datanya ada di kantor. Akan lebih jelas nanti kalau SK Remisi sudah turun,” ujarnya.
Seperti diketahui, remisi merupakan hak bagi napi untuk mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana yang telah diatur secara legal formal dalam pasal 14 ayat (1) huruf (i) Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. (jie)