• Kontak
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
PanjiKendari.com
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • EKOBIS
  • KEBUDAYAAN
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • Dunia
  • OPINI
  • +
    • PENGUMUMAN
    • Prakiraan Cuaca
    • SAINTEK
    • SPORT
    • TIPS
    • Video
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • EKOBIS
  • KEBUDAYAAN
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • Dunia
  • OPINI
  • +
    • PENGUMUMAN
    • Prakiraan Cuaca
    • SAINTEK
    • SPORT
    • TIPS
    • Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKOBIS
  • PENDIDIKAN
  • SPORT
Home BERITA UTAMA

Kemenkumham Sultra Usulkan Remisi 1.192 Napi, 38 Langsung Bebas

16/08/2018
in BERITA UTAMA, HUKUM
Reading Time: 1 min read
Kemenkumham Usulkan Remisi 1.192 Napi

Ilustrasi remisi. (Foto: bantenhits.com)

135
SHARES
537
VIEWS
Bagi ke FBTweet ke TwitterBagikan ke WA

panjikendari.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengusulkan 1.192 narapidana (napi) untuk mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana (remisi) dalam rangka HUT ke-73 Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2018.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sultra, H Muslim, menjelaskan, ke-1.192 napi tersebut tersebar di 6 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan 2 Rumah Tahanan (Rutan) yang ada di seluruh Sulawesi Tenggara.

Menurut H Muslim, semua yang diusulkan terdiri dari narapidana umum dan narapudana khusus. “Mereka telah memenuhi syarat administrasi maupun syarat substansi,” terang H Muslim.

BacaJuga

Dalami Kasus Randy dan Yusuf, Kemenkumham Kolaborasi dengan Ombudsman

Kanwil Kemenkumham Sultra Gelar Rakor Dilkumjakpol-BNNP

Lanjut Muslim, remisi yang akan diberikan juga bervariasi mulai dari 1 bulan masa tahanan sampai 6 bulan masa tahanan.

Dari total napi yang diusulkan mendapat remisi tersebut, kata dia, 38 diantaranya langsung bebas. Sedangkan lainnya hanya berkurang masa tahanan.

“Itu baru usulan, diusulkan ke Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta. Disana (Dirjen, red) masih diperiksa lagi apakah memenuhi syarat atau tidak,” kata H Muslim, Kamis, 16 Agustus 2018.

Sayangnya, H Muslim tidak bisa merinci spesifikasi kasus narapidana yang akan dinyatakan bebas saat mendapat remisi. “Saya belum lihat kasus-kasus apa saja yang akan bebas nanti jika disetujui. Datanya ada di kantor. Akan lebih jelas nanti kalau SK Remisi sudah turun,” ujarnya.

Seperti diketahui, remisi merupakan hak bagi napi untuk mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana yang telah diatur secara legal formal dalam pasal 14 ayat (1) huruf (i) Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. (jie)

Facebook Comments
Tags: kanwil kemenkumham sultrakemenkumham usulkan remisinapi dapat remisiremisi 17 agustus
Previous Post

Menpan RB Berganti, Penerimaan CPNS Akan Diundur

Next Post

Soal Surat Pernyataan, DPP Permahi: Ada ‘Udang’ di Balik Bawaslu

Next Post

Soal Surat Pernyataan, DPP Permahi: Ada ‘Udang’ di Balik Bawaslu

Follow Us

  • 291 Followers
  • 61 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ternyata Sudah Ditakdirkan Melahirkan Anak Laki-laki atau Perempuan Saat Hamil, Tingkat Akurasi 95,98%

Ternyata Sudah Ditakdirkan Melahirkan Anak Laki-laki atau Perempuan Saat Hamil, Tingkat Akurasi 95,98%

05/11/2017
Naoko Nemoto, Wanita Jepang Istri Presiden Soekarno, Tetap Cantik di Usia 81

Naoko Nemoto, Wanita Jepang Istri Presiden Soekarno, Tetap Cantik di Usia 81

17/08/2021
Sekolah Penerbangan GAS Kendari Makin Diminati

Sekolah Penerbangan General Aviation School Kendari Makin Diminati

29/10/2018
PKB Sultra Bekali Calegnya Jelang Pemilu 2024 dan Pilpres

PKB Sultra Bekali Calegnya Jelang Pemilu 2024 dan Pilpres

29/10/2023
PKB Sultra Bekali Calegnya Jelang Pemilu 2024 dan Pilpres

PKB Sultra Bekali Calegnya Jelang Pemilu 2024 dan Pilpres

29/10/2023
Dosen FT UHO Kendari Lakukan Bimtek Perencanaan Masterplan Desa Wisata Leppe Kecamatan Soropia Konawe

Dosen FT UHO Kendari Lakukan Bimtek Perencanaan Masterplan Desa Wisata Leppe Kecamatan Soropia Konawe

26/10/2023
Dosen FPIK UHO Implementasikan PKMI Diversifikasi Olahan Ikan pada Ibu-ibu Warga Perumnas Poasia

Dosen FPIK UHO Implementasikan PKMI Diversifikasi Olahan Ikan pada Ibu-ibu Warga Perumnas Poasia

24/10/2023
PENGGUNA JALAN KENDARI-AMOLENGO SEGERA MENIKMATI REST AREA DI DESA MATA WAWATU KECAMATAN MORAMO UTARA

PENGGUNA JALAN KENDARI-AMOLENGO SEGERA MENIKMATI REST AREA DI DESA MATA WAWATU KECAMATAN MORAMO UTARA

21/10/2023

Recent News

PKB Sultra Bekali Calegnya Jelang Pemilu 2024 dan Pilpres

PKB Sultra Bekali Calegnya Jelang Pemilu 2024 dan Pilpres

29/10/2023
Dosen FT UHO Kendari Lakukan Bimtek Perencanaan Masterplan Desa Wisata Leppe Kecamatan Soropia Konawe

Dosen FT UHO Kendari Lakukan Bimtek Perencanaan Masterplan Desa Wisata Leppe Kecamatan Soropia Konawe

26/10/2023
Dosen FPIK UHO Implementasikan PKMI Diversifikasi Olahan Ikan pada Ibu-ibu Warga Perumnas Poasia

Dosen FPIK UHO Implementasikan PKMI Diversifikasi Olahan Ikan pada Ibu-ibu Warga Perumnas Poasia

24/10/2023
PENGGUNA JALAN KENDARI-AMOLENGO SEGERA MENIKMATI REST AREA DI DESA MATA WAWATU KECAMATAN MORAMO UTARA

PENGGUNA JALAN KENDARI-AMOLENGO SEGERA MENIKMATI REST AREA DI DESA MATA WAWATU KECAMATAN MORAMO UTARA

21/10/2023

Panji Kendari merupakan media online yang mengabarkan peristiwa terkini di jazirah Sulawesi Tenggara dengan mengedepankan potensi daerah, potensi wisata, dan kejadian-kejadian untuk para pembaca.

Follow Us

Arsip Berita




Like Our Facebook

  • Kontak
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik

© 2019 PanjiKendari.Com

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • EKOBIS
  • KEBUDAYAAN
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • Dunia
  • OPINI
  • +
    • PENGUMUMAN
    • Prakiraan Cuaca
    • SAINTEK
    • SPORT
    • TIPS
    • Video

© 2019 PanjiKendari.Com