Kendari, Panjikendari.com – Kendari. Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Tenggara mengeluarkan imbauan penting kepada seluruh madrasah, mulai dari jenjang Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA/MAK). Isinya tegas: kegiatan pembinaan peserta didik atau wisuda tidak boleh digelar secara mewah, apalagi memberatkan orang tua siswa.
Surat edaran resmi yang ditandatangani Kepala Kanwil Kemenag Sultra, Muhamad Saleh, dengan nomor B-D05/Kv24/PP-0004/2025 itu memuat lima poin penting. Intinya, Kemenag mengingatkan agar kegiatan pembinaan siswa, yang biasa dilaksanakan di akhir tahun pelajaran, digelar dengan mengedepankan nilai-nilai akhlakul karimah, kebersamaan, kekeluargaan, serta sebagai bentuk apresiasi yang bermakna.
Kegiatan semacam wisuda, menurut Kemenag, sebaiknya dilaksanakan di lingkungan madrasah masing-masing. “Gunakan fasilitas yang tersedia, hindari biaya tambahan yang tidak perlu,” bunyi salah satu poin dalam surat tersebut.
Penegasan ini ditujukan untuk menghindari praktik-praktik yang selama ini kerap menimbulkan keluhan dari orang tua, seperti pungutan biaya untuk menyewa gedung pertemuan atau hotel.
Tak hanya itu, madrasah juga dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun yang dibebankan kepada siswa untuk pelaksanaan kegiatan tersebut. Kepala madrasah dan tenaga pendidik justru diminta untuk memfasilitasi dan mengarahkan kegiatan pembinaan secara mandiri dengan memanfaatkan sarana dan prasarana yang ada di madrasah.
Kemenag juga menekankan pentingnya pengawasan. Madrasah diminta bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan kegiatan berlangsung sesuai norma dan tidak keluar dari ketentuan yang berlaku.
Surat edaran ini dikirimkan kepada seluruh Kantor Kemenag Kabupaten/Kota di Sultra agar diteruskan kepada para kepala madrasah. Dengan demikian, seluruh satuan pendidikan madrasah dapat menyesuaikan diri dan menjalankan kegiatan pembinaan peserta didik dengan cara yang lebih bermakna dan tetap menjunjung nilai-nilai pendidikan Islam. (*)
Editor: Jumaddin