Kejanggalan di Balik Kasus Asusila Wakil Bupati Butur

- Penulis

Selasa, 4 Agustus 2020 - 22:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rifaldi.

i

Rifaldi.

Oleh: Rifaldi
(Koordinator Front Masyarakat Bersatu/Mahasiswa Fisip UHO Kendari)

Kasus yang menimpa Wakil Bupati Buton Utara, Ramadio, mencuat September 2019 lalu tentu menjadi perhatian banyak pihak. Menarik karena kasus ini melibatkan pejabat pemerintah daerah dan untuk pertama kalinya terjadi di Sulawesi Tenggara. Karena itupula yang menarik kami untuk mendalami lebih jauh soal kasus ini dengan melakukan reportase lapangan untuk melihat kasus ini dari dekat dan jernih.

Reportase ini kami awali dari sumber kejadian di daerah Kioko, Kelurahan Bonegunu, Kecamatan Bonegunu, Buton Utara, untuk menggali latar belakang korban, pelapor dan pihak-pihak yang disangkakan melakukan pelecehan dan pelaku perdagangan anak di bawah umur.

Dan selanjutnya, soal latar belakang anak inisial E.V.A alias DT (Korban) tidak kami tuangkan dalam tulisan ini, semata-mata dengan tujuan melindungi Anak di bawah umur. Karena itu dari data yang kami peroleh kami mendorong agar segera dibentuk tim investigasi independen yang melibatkan banyak pihak agar kasus ini menjadi terang benderang dan keadilan menemukan jalannya.

Kasus ini bermula dari sebuah video pengakuan EVA alias DT telah mengalami tindak pelecehan seksual oleh diduga RD Wakil Bupati Buton Utara terhadap dirinya yang direkam oleh FS awal bulan Agustus 2019 dan mulai ramai di medsos pada pertengahan agustus 2019.

Namun dalam perjalanannya, tanggal 19 Agustus 2019, EVA kemudian membuat satu video pengakuan yang direkam oleh EVA sendiri, berisi klarifikasi bahwa video sebelumnya tidak benar RD telah melakukan tindak asusila terhadap dirinya, dan video awal dibuat untuk kepentingan menjebak RD sebagai wakil bupati dengan tujuan merusak kredibilitas seorang pejabat publik.

Dan pengakuan bahwa video yang pertama dibuat oleh EVA dibawah ancaman penganiayaan dari saudara FS dan imbalan sebesar satu juta rupiah.

Setelah kasus ini ramai di perbincangkan di media sosial, tanggal 19 September 2019, DT mengajak FA (saksi) ke Baubau untuk bertemu seseorang. Dan pengakuan FA, DT bersikeras mengajaknya ke Baubau untuk bertemu seseorang dan akan diberi imbalan sebesar 10 juta rupiah. Namun FA tetap menolak. Dan sekembalinya dari Baunau itulah DT kembali ke Kioko bersama ayahnya.

Kami menduga, pertemuan di Baubau inilah skenario penjebakan dikuatkan, seperti dalam video klarifikasi FA bahwa video itu dibuat demi kepentingan pihak lain untuk menjebak target yaitu DR.

Kejanggalan berikutnya adalah proses pelaporan dan penangkapan terduga pelaku perdagangan anak. Pada tanggal 26 september 2019 malam, ayah DT, E Bin LB mendatangi kantor Polsek Bonegunu untuk melaporkan wanita inisial LW atas dugaan dalam perkara tindak pidana perdagangan anak atau eksploitasi seksual terhadap anak dengan laporan Polisi Nomor : LP/ 18/IX / 2019/ Sultra/Res Muna/SPK Sek Bonegunu, Tanggal 26 September 2019.

Malam yang sama dengan malam pelaporan, ibu LW ditangkap di rumahnya di Kioko Kelurahan Bonegunu Kecamatan Bonegunu Buton Utara berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap / 182/ IX / 2019/Sat Reskrim Tanggal 26 September 2019. Disertai surat penahanan tersangka diterbitkan pada waktu yang sama.

Baca Juga  Jurnalis di Kendari Desak Presiden Jokowi Cabut Remisi Nyoman Susrama

Artinya, Laporan Polisi, Surat Perintah Penahanan dan penetapan tersangka terbit dalam waktu yang bersamaan.
Dari rangkaian di atas tentu ini adalah sebuah kejanggalan yang perlu diinvestigasi dan dikaji lebih dalam. Terlebih ibu LW tidak pernah dimintai keterangan lebih dulu sebagai saksi. Dan malam itu langsung diseberangkan Polres Muna dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada tanggal 27 september 2019, di tanggal yang sama dengan pemeriksaan DT.

Artinya apa? Ibu LW menjadi tersangka dan ditahan, sementara korban baru diperiksa untuk dimintai keterangan di tanggal yang sama. Untuk di ketahui kasus ini bukanlah kasus tangkap tangan.

Bukti visum yang dihadirkan di persidangan menjelaskan bahwa luka yang dialami korban adalah luka lama. Fakta persidangan ini bersesuaian dengan fakta yang kami dapatkan di lapangan dengan bukti video. Video dan nama kami tidak tuangkan karena menyangkut anak di bawah umur dan kami siap berikan apabila dibutuhkan, bila ada tim investigasi independen yang dibentuk. (Bukti Visum di RSUD Muna Tanggal 28 September 2019)

Saksi adalah orang yang mendengar, melihat, dan mengetahui secara langsung suatu peristiwa, dengan kata lain saksi tidak boleh mendengar suatu peristiwa dari orang lain, mendengar atau melihat dari orang lain. Saksi adalah orang yang menyaksikan/mengalami sendiri suatu peristiwa.

Dari reportase kami, selain pengakuan DT sendiri tidak ada yang menyaksikan secara langsung kejadian seperti yang disangkakan terhadap ibu LW. Dari keseluruhan saksi yang dimintai keterangan oleh Penyidik Satreskrim Polres Muna tidak ada yang menyaksikan kejadian asusila RD ataupun tindakan perdagangan anak yang disangkakan terhadap ibu LW.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Raha, dengan terdakwa Ibu LW, tidak ada satupun keterangan saksi yang memberatkan terdakwa. Dalam persidangan terungkap tidak ada satupun yang mengakui pernah menyaksikan langsung kejadian yang disangkakan terhadap terdakwa.

Justeru dalam persidangan itu terungkap hal yang bersesuian dengan hasil reportase yang kami lakukan. Salah satunya adalah keterangan DT yang membenarkan pertemuan dirinya dengan seseorang sebelum terjadi LP.

Dari persidangan yang dijalani oleh terdakwa ibu LW di Pengadilan Negeri Raha menjatuhi vonis hukuman penjara terhadap terdakwa dengan kurungan penjara selama 6 tahun 6 bulan.

Mengangap vonis ini tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, maka terdakwa melakukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara. Putusan pengadilan Tinggi menjatuhi vonis kurungan penjara selama 9 Tahun 6 bulan.

Saat ini terdakwa tengah melakukan upaya hukum satu tingkat di atasnya dengan Kasasi. Untuk diketahui, hingga saat ini terdakwa tidak mengakui dakwaan terhadap dirinya.

Berdasarkam hasil reportase dan fakta persidangan yang kami cermati, sudah sangat mendesak Polda Sultra agar segera membentuk tim investigasi independen bersama pihak-pihak yang berkaitan dengan penegakan hukum agar hadir keadilan yang tegak lurus.

Kami menduga kuat kasus ini di tumpangi kepentingan penumpang gelap, karena kesannya sangat dipaksakan. Bersesuaian dengan pengakuan korban dalam video klarifikasi bahwa kasus ini dibuat untuk menghancurkan seseorang. (**)

Facebook Comments

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel panjikendari.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Basarnas Kendari Turunkan Tim SAR Cari Dua Mahasiswa UHO yang Tersesat di Hutan Konawe
Ratusan Burung Endemik Sulawesi Diselamatkan dari Penyelundupan Laut
Basarnas Kendari Kirim Tim Bantu Pencarian Pesawat Hilang di Maros–Pangkep
Lansia Hilang di Kebun Desa Wasuamba Ditemukan Selamat
Pencarian Lansia Hilang di Kebun Desa Wasuamba Memasuki Hari Kedua, Tim SAR Perluas Area Sisir
Lansia Hilang di Kebun Desa Wasuamba, Basarnas Kerahkan Tim SAR Baubau
Longboat Patah Baling-Baling di Perairan Muna, Basarnas Evakuasi 8 Penumpang Selamat
Mahasiswa Berkoar, Kepentingan Bersembunyi: Menelusuri Arah Sejati Gerakan 

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 09:00 WITA

Basarnas Kendari Turunkan Tim SAR Cari Dua Mahasiswa UHO yang Tersesat di Hutan Konawe

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:53 WITA

Ratusan Burung Endemik Sulawesi Diselamatkan dari Penyelundupan Laut

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:34 WITA

Basarnas Kendari Kirim Tim Bantu Pencarian Pesawat Hilang di Maros–Pangkep

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:33 WITA

Lansia Hilang di Kebun Desa Wasuamba Ditemukan Selamat

Rabu, 21 Januari 2026 - 09:52 WITA

Pencarian Lansia Hilang di Kebun Desa Wasuamba Memasuki Hari Kedua, Tim SAR Perluas Area Sisir

Berita Terbaru