panjikendari.com – Tim Kampanye Daerah (TKD) pasangan capres Jokowi-Ma’ruf untuk Sulawesi Tenggara (Sultra) akan melaksanakan kampanye rapat umum di eks arena MTQ Kota Kendari, Minggu besok 24 Maret 2019.
Kampanye tersebut akan dirangkakan dengan deklarasi 5 Relawan (Repnas) Jokowi-Ma’ruf. Tim sudah mempersiapkan segala sesuatunya demi suksesnya kegiatan dimaksud.
Hanya saja, menjelang kegiatan kampanye tersebut, alat peraga kampanye (APK) pasangan capres Jokowi-Ma’ruf marak terpasang di pohon-pohon pinggir jalan di beberapa sudut Kota Kendari.
Menurut laporan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Wilayah Sultra, APK Jokowi-Ma’ruf yang berbentuk banner marak dipasang di pohon dan bahkan tiang listrik.
“Hingga saat ini, berdasarkan pantauan kami, APK capres Jokowi-Ma’ruf banyak dipasang di pohon dan tiang listrik, mulai dari Warkop Haji Anto Jembatan Triping sampai Bundaran Kantor Gubernur. Belum lagi yang di bagian sekitar lokasi kampanye besok, itu banyak sekali (di pohon dan tiang listrik),” ungkap Ketua KIPP Sultra, Muhammad Nasir, Sabtu malam tadi, 23 Maret 2019.
Menurut Nasir, pemasangan APK di pohon dan tiang listrik merupakan pelanggaran terhadap PKPU 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Selain itu, hal tersebut juga sangat merusak kebersihan, ketertiban, dan keindahan kota.
Nasir mengatakan, semestinya para tim suskes sudah memahami peraturan tentang pemasangan APK. Pihak KIPP Sultra bersama penyelenggara dan peserta Pemilu sudah sering duduk bersama membahas masalah pemasangan APK ini.
“Tapi sepertinya tim-tim kampanye tidak mengindahkan aturan tersebut. Salah satu penyebabnya, karena tidak ada sanksi tegas yang memberikan efek jera kepada tim dan peserta pemilu yang memasang APK-nya di tempat-tempat terlarang,” jelasnya.
Atas hal ini, Nasir menyarankan kepada Bawaslu untuk melakukan koordinasi dengan pemerintah Kota Kendari sebagai penguasa wilayah. Apalagi, ini berkaitan dengan keindahan kota yang itu sudah diatur dalam Perda K3.
“Pemerintah Kota Kendari semestinya tidak tutup mata dengan persoalan ini karena ada regulasi yang mengatur tentang pemasangan iklan atau baliho dan semacamnya. Kalau tidak salah, ada denda yang harus dikenakan kepada pihak yang memaku produk-produk layanannya di pohon,” sarannya.
Makanya, kata Nasir, perlu juga sikap tegas Pemkot untuk menertibkan semua APK yang terpasang di pohon dan tiang listrik. Tentu, kata dia, akan lebih efektif lagi bila Pemkot bersama Bawaslu jalan bersamaan menyikapi persoalan APK ini. (jie)