panjikendari.com – Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Sulawesi Tenggara (Sultra), Hidayatullah, mengecam dan mengutuk keras tindakan represif aparat kepolisian dan Satpol PP dalam menangani demonstrasi yang dilakukan oleh masyarakat Kabupaten Konawe Kepulauan, di Kantor Gubernur Sultra, Rabu, 6 Maret 2019.
Menurut Hidayatullah, tindakan kekerasan yang dilakukan parat kepolisian dan Satpol PP yang mengakibatkan jatuh korban merupakan tindakan di luar batas prosedur yang semestinya.
Bagi Dayat –sapaan Hidayatullah- demonstrasi adalah bagian dari ekspresi menyatakan pendapat yang keberadaanya dijamin dalam negara demokrasi. Jalannya menyampaikan pendapat tersebut harus dilindungi dan dijauhkan dari tindak kekerasan.
“Tidak selayaknya aparat kepolisian dan aparat Pol PP melakukan kekerasan pada kegiatan tersebut. Seharusnya aparat kepolisian berkewajiban menjaga massa aksi,” tegas Dayat melalui siaran persnya.
Atas insiden tersebut, JaDI Sultra menuntut Pemprov Sultra dan kepolisian bertanggung jawab atas timbulnya korban dalam aksi kekerasan aparat tersebut. “Gubernur Sultra dan Kapolda Sultra segera melakukan pengusutan dan penindakan atas aksi kekerasan yang dilakukan aparatnya masing-masing,” tekannya.
Selain itu, JaDI Sultra meminta Gubernur Sultra dan kepolisian daerah Sultra menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas aksi kekerasan tersebut dan tidak boleh terulang lagi.
Gubernur Sultra juga, kata Dayat, harus segera mencabut IUP pertambangan yang beroperasi di wilayah Konawe Kepulauan. Sebab, selain melanggar UU juga merusak lingkungan hidup dan Hak Asasi Manusia di Konawe Kepulauan.
Khusus kepada aparat kepolisian, JaDI Sultra mendesak aparat kepolisian agar bersikap profesional, disiplin, menjadi aparat negara yang lebih meningkatkan fungsi public services kepada masyarakat agar tercipta rasa aman, nyaman, terlindungi, dan merasa diayomi.
“Kepolisian tidak boleh berjarak dari masyarakat, tetapi harus melebur dan menyatu dalam rangka menjalankan tugasnya,” kata Dayat.
Kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), JaDI Sultra meminta agar segera mengusut pemberian izin 13 IUP tambang dan terindikasi melangg ar UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Kabupaten Konawe Kepulauan salah satunya sebagai pulau kecil yang tidak layak dilakukan eksplorasi pertambangan. (jie)