Panjikendari.com – Mantan Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK), Hariman Satria, meminta kepada penyidik Mabes Polri untuk bersikap objektif dan transparan dalam menangani kasus dugaan tindak pidana pertambangan dan kehutanan di Sulawesi Tenggara.
Pernyataan ini disampaikan berkaitan dengan upaya Mabes Polri melalui penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) dalam mengusut dugaan tindak pidana pertambangan PT Bososi di Desa Marombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Dalam kasus ini, Mabes Polri telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah DA, Direktur Utama PT Rocstone Mining Indonesia (RMI), AN, Direktur Utama Pertambangan Nikel Nusantara (PNN), serta NF, Direktur Utama PT Natural Persada Mandiri (NPM). Ketiganya merupakan pimpinan perusahaan yang melakukan Join Operasional (JO) dengan PT Bososi.
Ketua Tim Satgas Tipiter Bareskrim Mabes Polri Kombes Pipit Rismanto, seperti dikutip dari lenterasultra.com, menyampaikan bahwa tiga pimpinan perusahaan tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena terindikasi melakukan tindak pidana pertambangan dan kehutanan. Saat mengolah tambang nikel di kawasan PT Bososi, tiga perusahaan tersebut diduga menambang di kawasan hutan lindung serta mengolah tambang di luar kawasan IUP PT Bososi.
Sehubungan dengan kasus tersebut, Hariman Satria meminta agar Mabes Polri mengusut kasus ini secara objektif dan transparan. Menurutnya, penyidik harus memeriksa semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Bukan hanya pihak perusahaan, melainkan termasuk pihak Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara sebagai pihak yang memiliki kewenangan mengeluarkan izin-izin pertambangan.
“Harus ada transparansi, baik dari ESDM maupun dari perusahaan tambang. Mereka harus sama-sama diperiksa dan diklarifikasi. Prinsip equality before the law atau kesamaan di mata hukum harus dikedepankan, tidak boleh ada yang merasa lebih super power,” ujar Hariman Satria, via ponselnya, Rabu, 19 Mei 2020.
Dosen Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Kendari ini menegaskan bahwa jika koorporasi atau para pemilik perusahaan adalah pihak bersalah karena melanggar UU Minerba maka harus diproses secara hukum.
“Termasuk pihak-pihak lain termasuk ESDM, entah itu Kabid atau Kadis atau siapa, yang memiliki kewenangan dalam mengeluarkan izin-izin pertambangan, semua harus dibikin fire trial. Harus diproses objektif,” tegasnya.
Bahkan kata dia, pihak yang mestinya diproses terlebih dahulu adalah pemangku amanah atau pejabat terkait karena di tengah pandemi seperti saat ini masih ada pejabat yang mencoba-coba bermain-main.
Menurut Hariman, infromasi-informasi dari masyarakat tentang ESDM Sultra dalam mengeluarkan izin pertambangan harus ditelusuri kebenarannya. “Jangan sampai informasi itu benar adanya. Misalnya soal ada indikasi kongkalingkong dalam urusan tambang yang pada akhirnya daerah menjadi tersandera,” katanya.
Mencermati persoalan-persoalan pertambangan yang terjadi di Sultra, Hariman mengaku khawatir jika sumber daya alam yang besar di Sultra, khususnya sektor pertambangan, dibajak oleh kekuasaan atau kewenangan yang besar sehingga tidak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Olehnya itu, Hariman meminta kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Mabes Polri untuk lebih serius, objektif, dan transparan dalam menangani kasus ini dengan memeriksa semua pihak yang diduga terlibat.
“Karena ini adalah kejahatan lingkungan yang sangat luar biasa yang diduga melibatkan pemangku kebijakan. Kita berharap kepada Mabes Polri serius dan konsisten mengungkap kasus ini, termasuk kasus-kasus pertambangan lainnya yang terjadi di Sultra,” tutupnya. (jie)








