panjikendari.com – Pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna belakangan ini cukup menyita perhatian publik. Beberapa kasus yang terkuak ke permukaan, terakumulasi menjadi ‘dosa besar’ manajemen rumah sakit pelat merah itu.
Sebut saja kasus jenazah bayi yang tertahan di rumah sakit karena kendala biaya, kabar penelantaran pasien penderita stroke, termasuk kasus pasien BPJS yang harus membeli obat di luar rumah sakit lantaran resep obat yang diberikan tidak masuk dalam tanggungan BPJS.
Beberapa kejadian tersebut muncul disaat RSUD Muna dirundung problem internal yang mempengaruhi pelayanan. Mulai dari tunggakan klaim BPJS, hingga misteri honorarium tenaga medis yang diduga dialihkan entah kemana.
Direktur RSUD Muna, dr Agus Susanto, menjelaskan, tunggakan klaim BPJS bulan Oktober 2017 baru dibayarkan 1 Agustus 2018. Kemudian, klaim BPJS sepanjang tahun 2018 baru Januari hingga Maret yang terbayar.
“Itupun klaim bulan Maret baru masuk tanggal 26 Juni 2018,” ungkap Agus, kepada panjikendari.com, Sabtu, 4 Agustus 2018.
Jasa pelayanan BPJS kepada tenaga medis, kata dia, akan dicairkan pekan ini tapi untuk sampai Februari saja. Sedangkan jasa pelayanan BPJS bulan Maret akan dicairkan tahap berikutnya setelah melalui proses.
“Jasa layanan BPJS itu tidak mungkin langsung dibagi, pasti menunggu proses selanjutnya. Itu yang harus dipahami teman-teman.”
“Kalau umum, kita cairkan jasa layanan mulai Januari sampai Maret, berikutnya nanti kita mulai dari April lagi,” terang Agus.
Penjelasan Agus tentang pencairan jasa pelayanan ini mengklarifikasi persepsi bahwa jasa layanan dicairkan setiap triwulan.
“Aturan tentang itu (pencairan jasa pelayanan) tidak ada. Bagaimana bisa dicairkan setiap triwulan sedangkan klaim BPJS dibayar tidak menentu,” kata Agus.
Kembali ke persoalan tunggakan klaim BPJS. Menurut Agus, selama ini, klaim BPJS kepada pihak rumah sakit berjalan normal. Tunggakan mulai terjadi jelang akhir tahun 2017 hingga memasuki 2018.
Sayangnya, dokter ahli anestesi ini enggan menyebut nominal tunggakan klaim BPJS. “Sebaiknya nanti BPJS sendiri yang sampaikan. Tidak enak sebut-sebut uang,” katanya.
Bak efek domino, tunggakan klaim BPJS sangat mempengaruhi pelayanan di RSUD Muna. Kata Agus, RSUD Muna yang belum lama beralih status menjadi BLUD, segala kebutuhan anggaran semata-mata bersumber dari pendapatan di rumah sakit, salah satunya klaim BPJS.
Menurut Agus, keterlambatan pembayaran klaim BPJS sangat mempengaruhi pelayanan, mulai dari kemampuan rumah sakit dalam membeli obat, beli bahan medis habis pakai (BMHP), biaya operasional rumah sakit dan sebagainya.
“Termasuk jasa pelayanan, semua dari hasil klaim BPJS,” sebut Agus.
Belum tuntas dengan masalah tunggakan klaim BPJS, RSUD Muna dihantui dengan honorarium/insentif pegawai dan tenaga medis, baik honorer maupun ASN, yang belum terbayar. “Iya, sejak Januari (2018),” aku Agus.
Agus pun lagi-lagi enggan menyebut nominal honorarium yang sampai saat ini belum terbayar. Hanya saja, kata dia, anggaran honorarium ini dijanji akan dianggarkan melalui APBD Perubahan Kabupaten Muna 2018.
Anggaran honorarium pegawai medis RSUD Muna ini sempat menjadi bola liar di lingkup Pemda Muna termasuk DPRD Muna.
Dana rutin RSUD Muna Rp 21,9 miliar telah dianggarkan melalui APBD Muna 2018. Dana itu sudah termasuk pembayaran insentif tenaga medis.
Namun, entah bagaimana ceritanya, sekitar Rp 10 miliar dari dana tersebut, tidak jelas kemana. Imbasnya, insentif tenaga medis jadi korban. Hal ini memicu adanya aksi mogok para perawat. Mereka menuntut pembayaran hak-hak mereka.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Muna, Awaluddin, mengungkapkan bahwa anggaran untuk RSUD berkurang sebesar Rp 10 miliar. Padahal dalam DIPA tercatat Rp 21,9 miliar.
Menurut Awaludin, ada anggaran sekitar Rp 10 miliar yang seharusnya dapat membiayai insentif pegawai medis dan non-medis termasuk perawat honorer, tidak jelas dialihkan kemana.
Berbagai persoalan yang terjadi di RSUD Muna kini ditangani Ombudsman Sultra, sebuah lembaga yang mengawasi pelayanan publik di Bumi Anoa ini.
Bahkan Ombudsman Sultra telah melakukan klarifikasi terhadap Dirut RSUD Muna berkait persoalan-persoalan yang ada di rumah sakit tersebut.
Kepala perwakilan ombudsman Sultra Mastri Susilo menyampaikan, pihaknya masih melakukan pendalaman dengan meminta keterangan pihak-pihak terkait.
Setelah meminta klarifikasi Dirut RSUD Muna, Ombudsman kembali menjadwalkan untuk mengundang pihak BPJS dan IDI. (jie)