panjikendari.com – Dua remaja di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, masing-masing berinisial IR (20 th) dan AP (17 th) ditangkap oleh tim Resnarkoba Polda Sultra gegara narkoba.
Kabid Humas Polda Sultra, AKBP La Ode Proyek SH MH, menyampaikan, IR ditangkap di rumahnya di Perumahan BTN Wahana Prima Asri, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Selasa dinihari, 25 Februari 2020, sekitar pukul 02.15 Wita.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan barang diduga narkotika jenis sabu-sabu sebanyak tiga saset dengan berat 2.82 gram,” terang Proyek, Selasa, 25 Februari 2020.
Sedangkan AP ditangkap di rumahnya di BTN Aztata, Kelurahan Mokau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Selasa dinihari, 25 Februari 2020, sekitar pukul 03.40 Wita. Dalam rumah AP ditemukan 68 saset diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 40 gram.
Menurut La Ode Proyek, penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat tentang keterlibatan mereka dalam pengedaran narkoba. Para tersangka memperoleh dan mengedarkan barang haram itu dengan cara sistem tempel jaringan terputus
Setelah dilakukan penangkapan, kata Proyek, tim melakukan upaya pengembangan. Selanjutnya tersangka dan barang bukti yang disita dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses Penyidikan lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1 ) subsider Pasal 112 Ayat (1 ) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (jie)