Panjikendari.com – Wacana menjadikan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai salah satu syarat akses pelayanan perkualiahan di Universitas Halu Oleo mengundang tanggapan dari beberapa pengurus lembaga kampus, salah satunya datang dari Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FKIP-UHO, Wahyu Pratama.
Dalam rilisnya yang diterima redaksi panjikendari.com, Wahyu menyampaikan, pemberlakuan sertifikat vaksin sebaiknya tidak direalisasikan saat ini, tetapi dilakukan secara bertahap karena harus diakui bahwa pengetahuan seluruh civitas akademika terhadap vaksin ini juga sangat beragam.
“Saya memiliki pandangan bahwa tidak semua civitas akademika khususnya mahasiswa setuju dengan penggunaan sertifikat vaksin sebagai salah satu syarat perkualihan tatap muka.
Menurutnya, proses edukasi untuk menyamakan persepsi di kalangan civitas akademika menjadi sesuatu yang penting untuk dilakukan saat ini, guna mendorong pelaksanaan vaksinasi dapat berjalan dengan baik dan tujuan perkualihan juga bisa tercapai.
“Saya selaku mahasiswa FKIP dan juga kebetulan sekarang menjabat sebagai Ketua DPM sangat menyayangkan jika vaksin dijadikan sebagai syarat administrasi di Fakultas ini,” kata Wahyu.
Ia mengatakan, Vaksin itu penting untuk penanganan Covid-19 yang semakin meningkat di Indonesia tak terkecuali Kota Kendari, akan tetapi mempercepat laju vaksinasi dengan menjadikannya sebagai syarat administrasi di kampus itu adalah hal yang salah.
“Peran pemerintah dan kampus adalah mensosialisasikan vaksin sangat penting, tapi bukan lewat persyaratan macam-macam.”
“Kita mendukung pelaksanaan vaksinasi di kalangan civitas akademika khususnya mahasiswa tetapi jangan menjadi persyaratan, kalau seperti itu kesan yang ditangkap ada unsur pemaksaan,” tuding Wahyu.
Ia menambahkan, persoalan lain adalah soal pengadaan vaksin itu sendiri. Terdapat sejumlah persoalan dalam pengadaan vaksin, yakni distribusi yang belum merata, akses kepada fasilitas vaksin, hambatan psikologis civitas akademika juga harus menjadi pertimbangan karena itu bisa membawa masalah ikutan di kemudian hari. (rls)