panjikendari.com, Muna – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Mudim Aristo baru saja melakukan kunjungan kerja (Kunker) di Kabupaten Muna Barat (Mubar).
Dalam lawatannya di daerah pemekaran Kabupaten Muna itu, Mudim mendapat sambutan hangat dari Bupati Mubar, LM Rajiun Tumada, berserta jajarannya.
Saat malam ramah tamah, Kajati memuji kemajuan pembangunan yang telah dilakukan Rajiun semasa menjabat sebagai Pj bupati hingga menjadi bupati devinitif.
Namun, Kajati ternyata belum mengetahui adanya dugaan korupsi di daerah itu yang telah dilaporkan elemen masyarakat ke institusi yang dipimpinnya sejak tahun 2016. Salah satunya dugaan korupsi pembangunan ring road (jalan lingkar) Laworo tahun 2015 silam sepanjang 34 kilometer.
Dari total anggaran sebesar Rp 98 miliar, diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 30 miliar akibat pekerjaan yang tidak sesuai RAB.
Belum lagi dugaan korupsi berjamaah yang dilakukan eksekutif dan legislatif. Di mana kedua lembaga itu, telah menggelontorkan anggaran dua tahun berturut-turut (2017-2018) sebesar Rp 36 miliar di lokasi yang sama untuk kegiatan peningkatan jalan. Tapi faktanya adalah penimbunan jalan ring road yang telah dikerja tahun-tahun sebelumnya.
Pada saat di temui sejumlah media, Mudim yang dikonfirmasi hal itu mengaku tidak tahu menahu. “Saya belum dengar infonya. Nanti cek sama Kajari,” singkatnya.
Ketidaktahuan Kajati Sultra soal dugaan korupsi Ring Road Laworo itu cukup beralasan. Karena, dia belum lama menjabat di korps Adhyaksa itu. Apalagi, Kajati saat ke Mubar, Selasa, 5 Maret 2019, tidak melihat langsung kondisi jalan ring road yang penuh gubangan lumpur.
Sementara itu, Kajari Muna, Husni Fahmi juga belum memberikan keterangan terkait dugaan korupsi mega proyek yang menjadi kebanggaan Rajiun Tumada itu.
Hanya saja, Kajati Sultra sebelumnya, Azhari, menyatakan bahwa dugaan korupsi ring road telah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang awalnya ditangani Kejari Muna. (brj/jie)