Panjikendari.com – Massa dari tiga lembaga, yakni, Forum Masyarakat Pemerhati Kesehatan Sultra, Forum Mahasiswa Peduli Covid-19, dan Aliansi Pemud Pemerhati Ekonomi Sultra, Rabu, 6 Januari 2021, melakukan aksi unjuk rasa di Menara Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Mereka meminta menunda musyawarah provinsi (Musprov) Kadin Sultra karena tahapannya diduga melanggar protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 Tentang Protokol Kesehatan serta mengabaikan Maklumat Kapolri yang tertuang dalam Maklumat Nomor: Mak/4/XII/2020.
Salah satu koordinator aksi, Zul Marhaen, dalam orasinya menyatakan, tahapan Musprov Kadin Sultra sangat jelas melanggar aturan tentang protokol kesehatan yang dibuat untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Pelanggaran itu terlihat saat salah satu kandidat calon Ketua Kadin Sultra melakukan arak-arakan yang mimicu terjadinya kerumunan massa saat pengembalian formulir pendaftaran di Menara Kadin Sultra.
“Mencermati perkembangan kasus Covid-19 yang terus meningkat maka kegiatan arak-arakan yang menimbulkan kerumunan massa dikhawatirkan dapat menjadi klaster baru penyebaran Covid-19,” katanya.
Oleh karena itu, Zul Marhaen mendesak panitia untuk menunda pelaksanaan Musprov Kadin Sultra yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 11-12 Januari 2021 di Horel Claro Kendari hingga pandemi Covid-19 berakhir.
Senada dengan Zul Marhaen, koordinator aksi dari Forum Mahasiswa Peduli Covid-19, Muhammad Zulzain, meminta Kadin Pusat untuk menunda Musprov Kadin Sultra hingga dapat dipastikan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam Musprov Kadin Sultra steril dari Covid-19.
“Semua yang terlibat dalam kerumunan massa waktu pengembalian berkas kemarin sebaiknya di-swab untuk mencegah penyebaran Covid-19,” katanya.
Selain itu, ia juga meminta kepada pihak Polda Sultra untuk memeriksa pihak-pihak terkait dalam dugaan pelanggaran aturan protokol kesehatan. “Kita patut mengapresiasi aparat penegak hukum yang tegas menindak oknum-oknum yang selama ini melanggar aturan prokes. Kita berharap, pihak kepolisian tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan prokes ini,” ujarnya.
Sementara itu, koordinator aksi dari Aliansi Pemuda Pemerhati Ekonomi Sultra (Appes), La Ode Abdul Rahman Hasan, meminta kepada Gubernur Sultra untuk mengintruksikan pihak panitia agar menunda pelaksanaan Musprov Kadin Sultra sampai pandemi Covid-19 berakhir.
Selain itu, ia meminta kepada Kapolda Sultra untuk tidak memberikan izin kepada pihak panitia untuk melaksanakan Musprov Kadin Sultra. Jika Musprov tetap dilakukan maka itu berarti sama halnya Kapolda melakukan pembiaran terhadap pelanggaran Maklumat Kapolri tentang prokes.
“Apabila hal ini tidak diindahkan maka kami akan membubarkan kegiatan Musprov Kadin Sultra karena dikhawatirkan akan menimbulkan klaster baru Covid-19,” tegasnya.
Dalam aksi ini, koordinator aksi secara bergantian menyampaikan aspirasinya dalam waktu yang cukup lama. Sayangnya, tidak satu pun dari pihak Kadin Sultra yang menerima atau menemui mereka. Akibatnya, massa menyegel kantor Kadin Sultra dengan membentangkan pamflet bertuliskan “Boikot Musprov Kadin Sultra.”
Staf Kesekretariatan Kantor Kadin Sultra, Rasidman yang menerima massa aksi beberapa menit kemudian setelah adanya pemboikotan kantor mengatakan akan menindaklanjuti aspirasi massa aksi. Namun, sepenuhnya akan disampaikan terlebih dahulu kepada panitia umum.
“Terkait apa yang menjadi tuntutan teman-teman hari ini tetap kami terima, namun untuk sepenuhnya apa yang menjadi tuntutan ini kami laporkan ke panitia karena kami dari sekertariat tidak bisa mengambil keputusan,” ujarnya.
Kata dia, tuntutan massa terkait dengan pelanggaran prokes menjadi domain panitia, tentu panitia juga berkoordinasi dengan Satgas Covid-19. (jie)