panjikendari.com – Bupati Muna Rusman Emba tidak main-main dengan kasus dugaan pelecehan seksual Kepala Desa Labunti terhadap salah seorang mahasiswi IAIN Kendari.
Rusman berjanji akan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan jika terbukti melakukan kejahatan tersebut. Sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Orang nomor satu di Bumi Sowite ini sangat menyayangkan adanya kejadian dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang pemimpin di sebuah wilayah. Apalagi, korbannya adalah seorang mahasiswi.
Bagi Rusman, sebagai Kades, mestinya memberikan contoh, tauladan, dan rasa nyaman kepada setiap masyarakatnya, terutama pendatang di desa itu.
“Jujur saja, kita sangat menyayangkan kalau betul hal itu terjadi. Saya hampir tidak percaya jika aparat saya, Kepala Desa, melakukan tindakan memalukan seperti itu. Kalau terbukti, kita akan beri sanksi. Kalau aturan memungkinkan untuk diberhentikan, kita akan berhentikan,” kata Rusman, Senin, 27 Agustus 2018.
Karena itu, Rusman berharap kepada aparat kepolisian untuk mengusut kasus tersebut secara profesional sesuai hukum yang berlaku.
“Karena kasus ini sudah masuk ke ranah hukum, kita serahkan kepada teman-teman aparat kepolisian untuk menanganinya. Kita berkewajiban menghargai proses hukum dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” katanya.
Kepada segenap civitas akademika IAIN Kendari, atas nama pemerintah dan masyarakat Muna meminta maaf atas kejadian ini, terutama kepada pimpinan tertinggi IAIN Kendari.
“Kepada keluarga korban, baik secara pribadi maupun atas nama pemerintah, saya memohon maaf, karena kasus ini benar-benar diluar nalar dan kendali saya,” katanya.
Menurut mantan Ketua DPRD Sultra ini, kejadian tersebut akan menjadi pelajaran berharga bagi Pemda Muna agar kedepan tidak terulang lagi.
Penulis: Jumaddin Arif