panjikendari.com – Dalam rangka menghadapi Pilkada serentak yang akan dihelat pada 23 September 2020, Bawaslu Sulawesi Tenggara (Sultra) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi penanganan pelanggaran, Sabtu, 11 Januari 2020, di Same Hotel Kendari.
Kegiatan yang bertemakan “Partisipasi Publik dalam Penegakan Hukum Pilkada Tahun 2020” tersebut dibuka oleh pimpinan Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo, diikuti seluruh stakeholder Pilkada 2020.
Dalam sambutannya, Ratna Dewi mengatakan kegiatan tersebut sangat penting dalam rangka menghadapi hajatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di Sulawesi Tenggara.
Secara nasional, kata dia, Pilkada serentak 2020 akan dilaksanakan di 270 daerah yang terdiri atas 9 daerah yang akan melaksanakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta 261 daerah akan menyelenggarakan pemilihan bupati dan wali kota. Hanya dua provinsi yang tidak melakukan Pilkada, yakni, Provinsi Aceh dan DKI Jakarta.
“Kami sudah menginventarisasi potensi petahana yang akan ikut kontestasi Pilkada 2020. Dari total 274 daerah yang akan Pilkada, ada 229 petahana yang berpotensi ikut bertarung kembali,” katanya.
Bahkan, kata dia, berdasarkan informasi yang diterimanya, tujuh daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada di Sulawesi Tenggara, semuanya berpotensi diikuti oleh petahana.
Adapun tujuh daerah di Sultra yang akan menyelenggarakan Pilkada yaitu Kabupaten Muna, Buton Utara, Wakatobi, Konawe Selatan, Konawe Utara, Konawe Kepulauan, dan Kabupaten Kolaka Timur.
“Saya kira, ini menjadi hal yang menarik untuk kita duduk bersama dalam rangka mempersiapkan secara matang bagaimana lembaga yang diperintahkan menyelenggarakan pemilihan kepala daerah, baik KPU maupun Bawaslu, dalam mendorong partisipasi masyarakat agar Pilkada di Sulawesi Tenggara dapat berjalan sesuai dengan harapan bersama,” harapnya.
Tentu, kata dia, harapannya adalah pemilihan yang berkualitas, sesuai dengan tata cara dan prosedur yang diatur dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Dan kita berharap, yang terpilih nanti adalah bupati yang sesuai dengan kehendak rakyat, yaitu yang dipilih sesuai hati nurani, tidak diwarnai dengan kecurangan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Udu, menyampaikan sosialisasi ini merupakan sebuah ikhtiar dalam upaya meningkatkan kualitas Pilkada serentak 2020 di Sulawesi Tenggara yang akan diikuti oleh tujuh daerah.
Pilkada 2020, kata dia, agak berbeda dengan Pemilu 2019 dari segi regulasi. “Misalnya saja dalam penanganan laporan dugaan pelanggaran, sebelumnya kami diberikan waktu 14 hari kerja, sekarang 5 hari kalender, berarti termasuk hari Minggu.”
“Begitu juga dengan soal money politic, jika di Undang-Undang Pemilu hanya menyasar pemberi maka di Undang-Undang Pilkada, penerima juga kena. Dan ada sanksi minimal, yaitu sama-sama kena sanksi minimal 3 tahun penjara,” katanya.
Hamiruddin menjelaskan, Bawaslu Sultra melibatkan banyak pihak dalam pengawasan penyelenggaraan tahapan pada Pemilu 2019, mulai dari perguruan tinggi, ormas, pemantau pemilu, mahasiswa, dan insan pers, serta komunitas lainnya.
Olehnya itu, ia menyampaikan penghargaan kepada para pihak yang telah bersama-sama mengawal proses demokrasi di Sulawesi Tenggara sehingga dapat berjalan dengan baik, aman, dan damai.
Pelibatan para pihak seperti yang dilakukan pada pengawasan Pemilu 2019, kata dia, akan tetap diterapkan pada Pilkada 2020 ini.
Rencananya, Bawaslu Sultra akan membuat semacam nota kesepahaman bersama tentang komitmen dalam membantu mengawasi proses Pilkada, yang akan ditandatangani para pihak.
Tampil sebagai pemateri dalam kegiatan ini; pimpinan Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo, Rektor UHO Kendari Prof Muhammad Zamrun, Asisten KASN Bidang Mediasi dan Perlindungan Andi Abubakar, Ketua Bawaslu Sultra Hamiruddin Udu, dan Anggota Bawaslu Sultra Munsir Salam. (jie)