Bawaslu Muna Periksa Rusman Emba, Aksar: Diduga Melanggar Pasal 69 Huruf C

- Penulis

Senin, 2 November 2020 - 14:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kordiv Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Muna, Aksar. (Foto: Erwino/panjikendari.com)

i

Kordiv Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Muna, Aksar. (Foto: Erwino/panjikendari.com)

Panjikendari.com – Calon Bupati Muna, LM Rusman Emba, akhirnya memenuhi panggilan Bawaslu Muna dalam rangka klarifikasi terkait aduan dugaan pelanggaran yang dilakukannya saat berkampanye di Kelurahan Tombula, Kecamatan Tongkuno, beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Rusman sempat mangkir dari panggilan Bawaslu Muna pada Sabtu 31 Oktober, pukul 16.00 Wita karena waktunya bertepatan dengan jadwal kampanye. Setelah diagendakan ulang, pria yang akrab disapa RE itu akhirnya hadir untuk dimintai klarifikasinya, Minggu, 1 November sekitar pukul 21.30 Wita.

Kordiv Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Muna, Aksar menerangkan, RE diperiksa karena diduga melanggar Pasal 69 huruf C yang berbunyi; dalam kampanye dilarang menghasut, fitnah, mengadu domba, baik partai politik, perseorangan, dan atau kelompok masyarakat dengan ketentuan pidana Pasal 187 ayat 2.

Sanksinya, jika setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta.

“Pemeriksaannya sudah dilakukan, baik pelapor, saksi dan terlapor,” ungkap Aksar.

Kata dia, usai melakukan pemeriksaan, pihak komisioner akan melakukan kajian untuk selanjutnya dibahas di sentra gabungan hukum terpadu (Gakkumdu).

“Nah, nanti di sana akan diputuskan hasilnya. Apakah tahapannya berlanjut atau dihentikan penyidikannya,” imbuhnya. (Erwino)

Facebook Comments
Baca Juga  Pialang Asuransi BWT Berkolaborasi dengan Shopee Beri Proteksi Gratis untuk Produk Kecantikan Sampai Akhir Tahun!

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel panjikendari.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BMKG: 22 Gempa di Sultra dalam Sepekan, Terbanyak di Koltim dan Konut
Basarnas Kendari Turunkan Tim SAR Cari Dua Mahasiswa UHO yang Tersesat di Hutan Konawe
Belajar dari Malang, PDAM Kendari Percepat Digitalisasi dan Reformasi Tata Kelola Layanan Air
MI Al-Istiqomah Kendari Raih Akreditasi A, Perkuat Pendidikan Islam Berbasis Karakter dan Digital
Basarnas Kendari Kirim Tim Bantu Pencarian Pesawat Hilang di Maros–Pangkep
Promo Januari 2026! Al-Munawwir Buka Kelas Berkuda & Panahan
Al-Munawwir Stable & Archery Reborn Gelar Pelatihan Dasar Berkuda di Kendari
Perjuangan Ojol Perempuan di Kolaka, Menghidupi Keluarga dari Jalanan

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 11:19 WITA

BMKG: 22 Gempa di Sultra dalam Sepekan, Terbanyak di Koltim dan Konut

Rabu, 28 Januari 2026 - 09:00 WITA

Basarnas Kendari Turunkan Tim SAR Cari Dua Mahasiswa UHO yang Tersesat di Hutan Konawe

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:32 WITA

Belajar dari Malang, PDAM Kendari Percepat Digitalisasi dan Reformasi Tata Kelola Layanan Air

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:49 WITA

MI Al-Istiqomah Kendari Raih Akreditasi A, Perkuat Pendidikan Islam Berbasis Karakter dan Digital

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:34 WITA

Basarnas Kendari Kirim Tim Bantu Pencarian Pesawat Hilang di Maros–Pangkep

Berita Terbaru