Panjikendari.com – Calon Bupati Muna, LM Rusman Emba, akhirnya memenuhi panggilan Bawaslu Muna dalam rangka klarifikasi terkait aduan dugaan pelanggaran yang dilakukannya saat berkampanye di Kelurahan Tombula, Kecamatan Tongkuno, beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Rusman sempat mangkir dari panggilan Bawaslu Muna pada Sabtu 31 Oktober, pukul 16.00 Wita karena waktunya bertepatan dengan jadwal kampanye. Setelah diagendakan ulang, pria yang akrab disapa RE itu akhirnya hadir untuk dimintai klarifikasinya, Minggu, 1 November sekitar pukul 21.30 Wita.
Kordiv Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Muna, Aksar menerangkan, RE diperiksa karena diduga melanggar Pasal 69 huruf C yang berbunyi; dalam kampanye dilarang menghasut, fitnah, mengadu domba, baik partai politik, perseorangan, dan atau kelompok masyarakat dengan ketentuan pidana Pasal 187 ayat 2.
Sanksinya, jika setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta.
“Pemeriksaannya sudah dilakukan, baik pelapor, saksi dan terlapor,” ungkap Aksar.
Kata dia, usai melakukan pemeriksaan, pihak komisioner akan melakukan kajian untuk selanjutnya dibahas di sentra gabungan hukum terpadu (Gakkumdu).
“Nah, nanti di sana akan diputuskan hasilnya. Apakah tahapannya berlanjut atau dihentikan penyidikannya,” imbuhnya. (Erwino)








