panjikendari.com, Muna – Seorang paman berinisal MG (60) tega mencabuli anak di bawah umur yang tak lain keponakannya sendiri hingga hamil empat bulan.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada November 2018 lalu di Desa Sidamangura, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat (Mubar).
Kelakuan tidak senonoh yang dilakukan MG terhadap ponakannya (sebut saja Bunga) terbongkar pada saat orangtua Bunga berinisial DN melihat ada kelainan pada anaknya, dimana Bunga mengalami mual-mual.
DN yang merasa ada keganjilan terhadap anaknya lantas bertanya. Namun Bunga menutupi apa yang telah terjadi dengannya. Bunga tidak menjawab setiap ditanya dengan orangtuanya.
Untuk mengetahui apa yang sedang terjadi dengan anaknya, DN memutuskan membawa anaknya kepada dukun di Kota Raha. Hasil terawang dukun menyebutkan bahwa Bunga tengah berbadan dua. DN cukup terkejut dan terus memaksa Bunga untuk memberi tahu siapa gerangan pelaku yang telah menodai mahkotanya.
Takut diapa-apakan dengan orangtuanya, Bunga tidak berani cerita. Namun diam-diam, Bunga curhat sama tetangganya bahwa kesuciannya sudah direnggut oleh pamannya sendiri, MG, yang tak lain saudara dari bapaknya.
Merasa iba dengan nasib Bunga, tetangga yang sudah tau masalah itu menyampaikan dengan baik-baik kepada orangtua Bunga agar dapat diselesaikan sebagaimana mestinya.
Mendengar cerita itu, DN sangat terpukul dan tidak terima baik atas perlakuan MG. Orangtua Bunga, DN, akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum dan melaporkan MG ke Polsek Kusambi, Selasa, 19 Februari 2019.
Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Parentongan Sinaga melalui Kasat Reskrim, AKP Muh. Ogen Sairi kepada panjikendari.com, Kamis, 21 Februari 2019, membenarkan perkara itu.
Menurutnya, kasus pencabulan dengan tersebut terjadi pada Bulan November 2018 lalu. Hanya, nanti dilaporkan oleh orangtuanya pada Selasa, 19 Februari 2019.
Ia menuturkan, pada saat melampiaskan nafsunya, pelaku kerap mengancam korban. Pelaku saat ini, sudah diamankan di Polsek Kusambi guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 UU perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (brj/jie)








