Gusur Tempat Usaha Warga, Wali Kota Kendari Berpotensi Diberhentikan

- Penulis

Rabu, 30 Januari 2019 - 20:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

i

panjikendari.com – Penggusuran tempat usaha di sekitar kawasan eks Pasar Panjang yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari berpotensi pemberhentian terhadap Wali Kota Kendari. Hal ini bisa terjadi jika Wali Kota Kendari terbukti sebagai pelanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Abdul Rajab Sabarudin SH, salah satu advokator warga, sekaligus pelapor indikasi pelanggaran HAM Pemkot Kendari di Komisi Nasional (Komnas) HAM RI, mengatakan, penggusuran yang dilakukan Pemkot Kendari sangat bertentangan undang-undang HAM dan undang-undang terkait lainnya.

“Boleh saja Pemkot Kendari bedalih sebagai penegakkan hukum. Tapi mengabaikan aspek hak asasi manusia, sehingga tidak memenuhi ‘due proces of law‘ yang merujuk pada keseimbangan antara penegakkan hukum dan perlindungan HAM,” papar Rajab melalui rilis persnya.

Kronologis perkara ini bermula dari Pemkot Kendari yang melakukan penggusuran di sekitar kawasan eks Pasar Panjang pada tanggal 18 Juli 2018 dan meratakan lebih dari setengah tempat usaha milik warga.

Kemudian warga membangun kembali tempat usahanya. Tanggal 16 Januari 2019, Pemkot kembali datang kembali dan Wali Kota Kendari hadir di lokasi penggusuran. Sempat berdebat dengan warga karena memaksakan penggusuran, namun tidak berhasil karena warga sudah siap melawan dan siap mati.

“Kesalahannya adalah Pemkot menggusur tempat usaha warga yang dibangun oleh warga dan di atas lahan warga sendiri. Ini kan sangat aneh. Dan jelas ini merujuk pada bentuk kejahatan,” jelas Rajab.

Alumni Fakultas Hukum UHO Kendari ini menjelaskan, kebijakan penggusuran secara prosedural melanggar undang-undang nomor 11 tahun 2005 tentang Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi Sosial Budaya yang merupakan ratifikasi dari International Covenant Economic, Social, dan Cultural Rights, serta melanggar ketentuan Pasal 8 dan sejumlah pasal yang mengatur asas dasar perlindungan HAM dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.

Baca Juga  Usut Dugaan Kriminalisasi, Perhakhi Apresiasi Kunjungan Tim Itwasum Mabes Polri ke Polda Sultra

“Kalau terbukti melanggar HAM atau melakukan perbuatan pidana, maka Walikota dapat diberhentikan. Sebab memenuhi kualifikasi Pasal 78 ayat 2 huruf f Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” tutupnya.

Penulis: Jumaddin Arif

Facebook Comments

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel panjikendari.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Basarnas Kendari Turunkan Tim SAR Cari Dua Mahasiswa UHO yang Tersesat di Hutan Konawe
Ratusan Burung Endemik Sulawesi Diselamatkan dari Penyelundupan Laut
Basarnas Kendari Kirim Tim Bantu Pencarian Pesawat Hilang di Maros–Pangkep
Lansia Hilang di Kebun Desa Wasuamba Ditemukan Selamat
Pencarian Lansia Hilang di Kebun Desa Wasuamba Memasuki Hari Kedua, Tim SAR Perluas Area Sisir
Lansia Hilang di Kebun Desa Wasuamba, Basarnas Kerahkan Tim SAR Baubau
Longboat Patah Baling-Baling di Perairan Muna, Basarnas Evakuasi 8 Penumpang Selamat
Mabes Polri Diminta Copot Kapolres Konawe Utara Imbas Maraknya Tambang Ilegal

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 09:00 WITA

Basarnas Kendari Turunkan Tim SAR Cari Dua Mahasiswa UHO yang Tersesat di Hutan Konawe

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:53 WITA

Ratusan Burung Endemik Sulawesi Diselamatkan dari Penyelundupan Laut

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:34 WITA

Basarnas Kendari Kirim Tim Bantu Pencarian Pesawat Hilang di Maros–Pangkep

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:33 WITA

Lansia Hilang di Kebun Desa Wasuamba Ditemukan Selamat

Rabu, 21 Januari 2026 - 09:52 WITA

Pencarian Lansia Hilang di Kebun Desa Wasuamba Memasuki Hari Kedua, Tim SAR Perluas Area Sisir

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Pemprov Sultra Resmi Tunjuk Muhammad Fadlansyah sebagai Pj Sekda

Senin, 18 Mei 2026 - 16:37 WITA