Solidaritas Masyarakat Pongkalaero-Puununu Bersatu, Desa Pongkalaero, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, kembali turun melakukan unjuk rasa, Selasa (8/9/2026). Aksi yang dimulai sekitar pukul 10.00 WITA tersebut menyoroti persoalan lahan masyarakat yang berkaitan dengan aktivitas PT BBS (PT Bakti Bumi Sulawesi)/PT TBS (PT Teratai Bumi Sultra di wilayah tersebut.
Aksi dimulai di Kantor Desa Pongkalaero. Massa membawa sejumlah spanduk dan poster berisi tuntutan kepada perusahaan maupun pemerintah daerah. Setelah menyampaikan aspirasi di kantor desa, warga kemudian bergerak menuju lokasi aktivitas pembangunan Jetty PTBBS/TBS.
Di lokasi tersebut, warga tidak hanya melanjutkan penyampaian aspirasi, tetapi juga memasang tenda di sekitar tempat berlangsungnya aktivitas pembangunan jetty. Kehadiran tenda tersebut menjadi bagian dari rangkaian aksi warga pada hari itu. Sejumlah aparat kepolisian juga tampak berada di sekitar lokasi aksi.
Dalam sejumlah poster yang dibawa massa, warga meminta pemerintah tidak mengabaikan persoalan yang mereka hadapi. Salah satu poster antara lain menyerukan agar Pemerintah Daerah Bombana membela kepentingan masyarakat, sementara poster lainnya meminta adanya keterbukaan mengenai proses pembebasan lahan.
Aksi tersebut mengatasnamakan Solidaritas Masyarakat Pongkalaero-Puununu Bersatu (SMPPB). Dalam pernyataan sikap tertanggal 8 September 2026 yang ditandatangani Mahfuz selaku Penanggung Jawab Aksi, massa menyampaikan lima tuntutan terkait persoalan lahan dan keberadaan aktivitas PT BBS/TBS.
Pada tuntutan pertama, warga meminta PT BBS/TBS memberikan ganti rugi yang dinilai adil dan transparan atas lahan masyarakat Desa Pongkalaero dan Puununu yang menurut mereka terdampak persoalan penguasaan lahan.
Massa juga mendesak perusahaan menghentikan aktivitas pertambangan hingga seluruh sengketa dan persoalan lahan diselesaikan secara tuntas. Permintaan penghentian tersebut, menurut warga, diperlukan agar kegiatan perusahaan tidak terus berjalan di tengah masih adanya klaim dan keberatan masyarakat terhadap sejumlah bidang tanah.
Dalam tuntutan berikutnya, SMPPB meminta PT BBS/TBS menyelesaikan seluruh sengketa lahan yang menjadi keluhan masyarakat. Warga menegaskan bahwa mereka tidak menolak investasi, tetapi menginginkan investasi yang menghormati hak masyarakat lokal.
“Masyarakat Desa Pongkalaero dan Desa Puununu tidak anti investasi, tetapi kami butuh investor yang menghargai hak-hak warga lokal,” demikian salah satu bagian pernyataan sikap massa.
Selain ditujukan kepada perusahaan, tuntutan warga juga diarahkan kepada pemerintah dan aparat. Mereka meminta Pemerintah Kabupaten Bombana, Pemerintah Kecamatan Kabaena Selatan, Pemerintah Desa, BPD Desa Pongkalaero serta Polres Bombana hadir dalam penyelesaian persoalan yang berlangsung di tengah masyarakat.
Massa berharap pemerintah tidak sekadar menyaksikan konflik berkembang, tetapi mengambil langkah konkret untuk mempertemukan pihak-pihak terkait serta memastikan penyelesaian persoalan lahan berlangsung secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.
Dalam butir terakhir pernyataan sikap, SMPPB menyatakan akan terus membangun solidaritas apabila tuntutan mereka tidak mendapat penyelesaian. Mereka juga menyatakan kemungkinan melakukan pemboikotan terhadap aktivitas alat berat di wilayah izin usaha pertambangan PT BBS/TBS apabila persoalan tersebut terus diabaikan.
“Kami tidak akan mundur selangkah pun demi mempertahankan hak atas tanah warisan leluhur kami,” demikian penegasan warga dalam bagian akhir pernyataan sikap tersebut.
Aksi Selasa ini menjadi kelanjutan dari rangkaian aspirasi masyarakat Pongkalaero dan Puununu terkait persoalan lahan dengan PT BBS/TBS. Sebelumnya, persoalan yang sama juga telah disuarakan melalui aksi warga pada tanggal 20/7/2026 dan desakan agar Pemerintah Kabupaten Bombana ikut turun tangan dalam penyelesaian konflik tersebut.
Hingga sore hari, keberadaan warga dan pemasangan tenda di sekitar lokasi aktivitas pembangunan jetty menunjukkan bahwa persoalan lahan tersebut masih menjadi perhatian serius masyarakat setempat.(*)






