Isak Tangis Warnai Sidang Vonis Asrun dan ADP, Ini Kumpulan Fotonya

- Penulis

Rabu, 31 Oktober 2018 - 22:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


				Sejumlah pendukung dan kerabat tak kuasa menahan tangis saat menghadiri sidang vonis Asrun dan Adriatma.

i

Sejumlah pendukung dan kerabat tak kuasa menahan tangis saat menghadiri sidang vonis Asrun dan Adriatma.

panjikendari.com – Isak tangis keluarga dan para kerabat mewarnai suasana sidang sidang vonis kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan Wali Kota Kendari nonaktif Adriatma Dwi Putra (ADP) dan Asrun ayahnya, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 31 Oktober 2018.

Keduanya divonis 5,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, ditambah membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Adriatma Dwi Putra dan Asrun terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Haryono, ketua majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, seperti dilansir di berbagai media.

Dalam sidang ini, jurnalis Liputan6.com, Herman Zakharia, berhasil mendokumentasikan suasana sidang tersebut. Berikut foto-fotonya yang dirangkum melalui merdeka.com:

Asrun (kanan) dan Adriatma (kiri) didampingi istri masing-masing saat hendak menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Ekspresi istri Asrun dan Adriatma saat mendengarkan vonis yang dijatuhkan terhadap suaminya di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Ekspresi istri Asrun dan Adriatma saat mendengarkan vonis yang dijatuhkan terhadap suaminya.
Adriatma memeluk istrinya seusai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Sejumlah pendukung dan kerabat tak kuasa menahan tangis saat menghadiri sidang vonis Asrun dan Adriatma.
Sejumlah pendukung dan kerabat tak kuasa menahan tangis saat menghadiri sidang vonis Asrun dan Adriatma.

Dalam pertimbangan, hal yang memberatkan mejelis hakim menilai perbuatan keduanya tidak mendukung pemerintah dan masyarakat yang gencar memberantas korupsi. Keduanya juga tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatan.

Sementara hal yang meringankan yakni keduanya belum pernah dihukum serta masih memiliki tanggungan keluarga.

Diketahui vonis yang diterima Adriatma Dwi Putra dan Asrun jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu 8 tahun penjara dan denda Rpp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Atas perkara ini, menurut majelis hakim Adriatma Dwi Putra dan Asrun ‎terbukti menerima suap Rp 6,8 miliar dari Direktur PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah.

Uang dimaksudkan agar Asrun dan Adriatma Dwi Putra memanangkan proyek lelang perusahaan Hasmun Hamzah dalam pembangunan gedung DPRD Kota Kendari hingga jalan Bungkuto Kendari New Port.

Diketahui Asrun juga sebelumnya merupakan mantan Wali Kota Kendari kemudian diteruskan oleh Adriatma Dwi Putra. Penerimaan uang suap keduanya melalui perantara Fatmawati Faqih mantan BPKAD Kota Kendari.

Baca Juga  TKA Marak, Dua Warga Sultra Ajukan Uji Materiil UU Ketenagakerjaan ke MK

Adriatma Dwi Putra terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Asrun terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (bs)

Tulisan ini dirangkum dari beberapa sumber.

Editor: Jumaddin Arif

Facebook Comments

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel panjikendari.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Basarnas Kendari Turunkan Tim SAR Cari Dua Mahasiswa UHO yang Tersesat di Hutan Konawe
Ratusan Burung Endemik Sulawesi Diselamatkan dari Penyelundupan Laut
Basarnas Kendari Kirim Tim Bantu Pencarian Pesawat Hilang di Maros–Pangkep
Lansia Hilang di Kebun Desa Wasuamba Ditemukan Selamat
Pencarian Lansia Hilang di Kebun Desa Wasuamba Memasuki Hari Kedua, Tim SAR Perluas Area Sisir
Lansia Hilang di Kebun Desa Wasuamba, Basarnas Kerahkan Tim SAR Baubau
Longboat Patah Baling-Baling di Perairan Muna, Basarnas Evakuasi 8 Penumpang Selamat
Mabes Polri Diminta Copot Kapolres Konawe Utara Imbas Maraknya Tambang Ilegal

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 09:00 WITA

Basarnas Kendari Turunkan Tim SAR Cari Dua Mahasiswa UHO yang Tersesat di Hutan Konawe

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:53 WITA

Ratusan Burung Endemik Sulawesi Diselamatkan dari Penyelundupan Laut

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:34 WITA

Basarnas Kendari Kirim Tim Bantu Pencarian Pesawat Hilang di Maros–Pangkep

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:33 WITA

Lansia Hilang di Kebun Desa Wasuamba Ditemukan Selamat

Rabu, 21 Januari 2026 - 09:52 WITA

Pencarian Lansia Hilang di Kebun Desa Wasuamba Memasuki Hari Kedua, Tim SAR Perluas Area Sisir

Berita Terbaru