Jakarta – Bareskrim Polri turut menetapkan dua notaris berinisial SP dan CE sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah di lahan pagar laut Tangerang.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menyebutkan bahwa SP dan CE merupakan penerima kuasa. Ia juga menegaskan bahwa keduanya bukanlah pegawai dari Kementerian ATR/BPN.
“Bukan, bukan (dari Kementerian ATR/BPN). Ini dari notaris. Dari penerima kuasa dari orang pemohon,” ujar Djuhandhani Rahardjo Puro saat memberikan keterangan di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 18 Februari 2025.
Djuhandhani mengatakan bahwa SP dan CE ini merupakan sosok yang sama seperti yang diungkapkan oleh Kades Kohod, Arsin, dalam pernyataan beberapa waktu lalu.
“Seperti beberapa (saat lalu) yang disampaikan oleh Kepala Desa Kohod, menyampaikan saya diperalat oleh saudara S atau apa, ya itulah orangnya,” lanjut dia.
Diberitakan, Kepala Desa Kohod, Arsin, Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta (UK), dan dua orang penerima kuasa untuk membuat surat palsu, SP dan CE, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat izin di lahan pagar laut Tangerang.
“Dari hasil gelar perkara, kami penyidik telah sepakat menentukan empat tersangka di mana empat tersangka ini kaitannya adalah terkait masalah pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah,” ujar Djuhandhani.
Sebelum resmi ada tersangka, penyidik Bareskrim Polri telah menyelesaikan proses penyidikan pada Jumat, 14 Februari 2025. “Kalau proses pemeriksaan, penyidik sudah merasa cukup, tinggal menunggu pembuktian-pembuktian terkait barang yang palsu,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, saat ditemui di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 14 Februari 2025.
Saat itu, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan pemalsuan surat izin. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com








