Wanita Pengedar Sabu Jaringan Lapas Kalimantan Dicokol di Kolaka

- Penulis

Senin, 15 Oktober 2018 - 18:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


				Pelaku pengedar sabu-sabu yang dibekuk Satresnarkoba Polda Sultra, Minggu, 14 Oktober 2018.

i

Pelaku pengedar sabu-sabu yang dibekuk Satresnarkoba Polda Sultra, Minggu, 14 Oktober 2018.

panjikendari.com – Peredaran Narkotika di wilayah hukum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kian marak. Dalam beberapa hari terakhir ini, Ditresnarkoba Polda Sultra intens mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan barang terlarang itu.

Pada Minggu 14 Oktober 2018, sekitar pukul 19.30 Wita, Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra kembali membekuk seorang wanita bernama NR (inisial) diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu, di Kabupaten Kolaka, Sultra.

NR dibekuk di rumahnya di Jalan Abadi, Kelurahan Mangolo, Kecamatan Latambaga Kabupaten Kolaka. Dari NR, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 30,96 gram yang siap diedarkan/dijual kepada konsumennya beserta barang bukti non-narkotika lainnya.

Penangkapan tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt. Menurut Harry, dari hasil interogasi yang dilakukan, NR yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga memperoleh sabu dari suaminya bernama FR (inisial), narapidana (napi) kasus narkoba sabu-sabu di salah satu Lapas di Kalimantan. Harry tidak detail menyebutnya di Kalimantan mana.

“Dari keterangannya bahwa NR memperoleh narkotika jenis sabu dari suaminya yang sedang berada di Lapas Kalimantan (Napi kasus Narkotika Shabu) dan barang narkotika tersebut selalu diantarkan oleh teman suaminya yang berada di Kabupaten Kolaka, yang nama panggilannya bapaknya SW (inisial),” terang Harry.

Menurut Harry, berdasarkan keterangan tersebut, petugas  berusaha melakukan pengembangan. Namun pada saat itu bapaknya SW  sudah tidak ditemukan dan tidak diketahui dimana tempat tinggalnya.

“Karena menurut keterangan tersangka, bapaknya SW adalah pendatang dari Palu,” katanya.

Saat ini, sebut Harry, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk pengembangan dan  penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, NR dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga  Polsek Moramo Utara Deklarasi Pemilu Damai 2019

Penulis: Odhe
Editor  : Jumaddin Arif

Facebook Comments

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel panjikendari.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Basarnas Kendari Turunkan Tim SAR Cari Dua Mahasiswa UHO yang Tersesat di Hutan Konawe
Ratusan Burung Endemik Sulawesi Diselamatkan dari Penyelundupan Laut
Basarnas Kendari Kirim Tim Bantu Pencarian Pesawat Hilang di Maros–Pangkep
Lansia Hilang di Kebun Desa Wasuamba Ditemukan Selamat
Pencarian Lansia Hilang di Kebun Desa Wasuamba Memasuki Hari Kedua, Tim SAR Perluas Area Sisir
Lansia Hilang di Kebun Desa Wasuamba, Basarnas Kerahkan Tim SAR Baubau
Longboat Patah Baling-Baling di Perairan Muna, Basarnas Evakuasi 8 Penumpang Selamat
Mabes Polri Diminta Copot Kapolres Konawe Utara Imbas Maraknya Tambang Ilegal

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 09:00 WITA

Basarnas Kendari Turunkan Tim SAR Cari Dua Mahasiswa UHO yang Tersesat di Hutan Konawe

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:53 WITA

Ratusan Burung Endemik Sulawesi Diselamatkan dari Penyelundupan Laut

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:34 WITA

Basarnas Kendari Kirim Tim Bantu Pencarian Pesawat Hilang di Maros–Pangkep

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:33 WITA

Lansia Hilang di Kebun Desa Wasuamba Ditemukan Selamat

Rabu, 21 Januari 2026 - 09:52 WITA

Pencarian Lansia Hilang di Kebun Desa Wasuamba Memasuki Hari Kedua, Tim SAR Perluas Area Sisir

Berita Terbaru