Wa Ode Nur Zainab Sayangkan Adanya Kriminalisasi terhadap Penyelenggara Pemilu

- Penulis

Sabtu, 30 Maret 2019 - 03:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


				Anggota Komisi II DPR RI Wa Ode Nur Zainab (berhijab) bersama Kasubbag Sosialisasi Bawaslu RI Fathul Andi Rizky Harahap (kanan), Komisioner Bawaslu Sultra Munsir Salam (tengah), dan Komisioner Bawaslu Kota Kendari La Ode Hermanto (kiri) dalam kegiatan sosialisasi UU Pemilu, di Kecamatan Wuawua, Jumat malam, 29 Maret 2019.

i

Anggota Komisi II DPR RI Wa Ode Nur Zainab (berhijab) bersama Kasubbag Sosialisasi Bawaslu RI Fathul Andi Rizky Harahap (kanan), Komisioner Bawaslu Sultra Munsir Salam (tengah), dan Komisioner Bawaslu Kota Kendari La Ode Hermanto (kiri) dalam kegiatan sosialisasi UU Pemilu, di Kecamatan Wuawua, Jumat malam, 29 Maret 2019.

panjikendari.com – Anggota Komisi II DPR RI Wa Ode Nur Zainab menyayangkan adanya upaya kriminalisasi terhadap penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh peserta Pemilu.

“Saya dapat laporan bahwa ada teman-teman Bawaslu yang dilaporkan ke polisi oleh peserta Pemilu. Ini jelas-jelas bentuk kriminalisasi terhadap penyelenggara Pemilu, dalam hal ini Bawaslu,” kata Wa Ode Nur Zainab, saat kegiatan sosialisasi UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu di komplek LDII Kecamatan Wuawua, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Jumat malam, 29 Maret 2019.

Hadir dalam kegiatan sosialisasi ini, Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Sosialisasi Bawaslu RI Fathul Andi Rizky Harahap, anggota Komisi II DPR RI Wa Ode Nur Zainab, komisioner Bawaslu Sultra Munsir Salam, dan komisioner Bawaslu Kota Kendari La Ode Hermanto.

Wa Ode Nur Zainab menjelaskan, Bawaslu diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undang untuk mencegah, mengawasi, dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu.

Mestinya, kata dia, jika Bawaslu dianggap salah dalam melakukan penindakan maka pihak-pihak lain dapat melaporkannya kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Kalau memang ada pelanggaran, dilaporkan ke DKPP, itu terkait dengan etik. Bisa dilaporkan ke polisi kalau ada pelanggara pidana, misalnya mencuri, Naudzubillahi minzalik, ya! Kalau ada pelanggaran-pelanggaran hukum, tapi kalau dalam menjalankan fungsinya, tidak boleh, itu kriminalisasi.”

“Termasuk juga wartawan. Saya dengar ada juga yang dilaporkan dalam kaitan pemberitaan, silakan sampaikan kepada saya. Tidak boleh ada kriminalisasi kepada wartawan,” tandasnya.

Sebagai mantan pengacara yang pernah mendampingi majalah Tempo pada tahun 2000-an, Wa Ode Nur Zainab paham betul jika wartawan dalam menjalankan tugasnya dijamin oleh Undang-Undang Pers. Olehnya itu, setiap persoalan yang berkaitan dengan pemberitaan mestinya diselesaikan melalui UU Pers.

Baca Juga  Petinggi PPP Tanggapi Aksi Pengibaran Bendera Israel di Papua

Begitu juga dengan penyelenggara Pemilu. Kata dia, ada lembaga DKPP yang diberi tugas untuk menghakimi masalah etika penyelenggara. “Jangan sedikit-sedikit lapor polisi. Saya sampaikan, ya, kepada siapa saja dalam rangka penegakan hukum sampai ada dilaporkan ke polisi, sampaikan ke Wa Ode Nur Zainab. Insya Allah Komisi II DPR RI siap dampingi,” kata Nur Zainab disambut tepuk tangan masyarakat yang hadir.

Pada kesempatan itu, politikus PAN ini mengapresiasi Bawaslu di Sulawesi Tenggara, mulai dari provinsi hingga kabupaten/kota yang telah bekerja sesuai dengan fungsi dan kewenangannya sebagaimana diatur dalam UU.

“Di Kota Kendari saya dengar sudah ada ASN yang diproses hukum, bahkan ada caleg yang diproses sudah sampai ke tahap penyidikan. Ini artinya bahwa Bawaslu betul-betul bekerja serius dan berani mengambil langkah-langkah sesuai perundang-undangan yang ada. Kita patut beri apresiasi,” kata Wa Ode Nur Zainab.

Kepada masyarakat yang hadir, Wa Ode Nur Zainab mengajak masyarakat untuk tidak takut melaporkan kepada Bawaslu jika terjadi indikasi pelanggaran dalam Pemilu ini. Tentu, kata dia, harus disertai dengan bukti-bukti.

“Jangan takut diintimidasi. Saya ini mantan pengacara. Insya Allah saya berkomitemen untuk membantu bapak ibu jika ada yang intimidasi, termasuk penyelenggara, kalau ada penyelenggara yang diintimidasi atau ada yang dikriminalisasi dalam penegakkan hukum, sampaikan sama saya, Insya Allah Komisi II DPR RI siap akan dampingi,” katanya. (jie)

Facebook Comments

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel panjikendari.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Basarnas Kendari Turunkan Tim SAR Cari Dua Mahasiswa UHO yang Tersesat di Hutan Konawe
Ratusan Burung Endemik Sulawesi Diselamatkan dari Penyelundupan Laut
Basarnas Kendari Kirim Tim Bantu Pencarian Pesawat Hilang di Maros–Pangkep
Lansia Hilang di Kebun Desa Wasuamba Ditemukan Selamat
Pencarian Lansia Hilang di Kebun Desa Wasuamba Memasuki Hari Kedua, Tim SAR Perluas Area Sisir
Lansia Hilang di Kebun Desa Wasuamba, Basarnas Kerahkan Tim SAR Baubau
Longboat Patah Baling-Baling di Perairan Muna, Basarnas Evakuasi 8 Penumpang Selamat
Mabes Polri Diminta Copot Kapolres Konawe Utara Imbas Maraknya Tambang Ilegal

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 09:00 WITA

Basarnas Kendari Turunkan Tim SAR Cari Dua Mahasiswa UHO yang Tersesat di Hutan Konawe

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:34 WITA

Basarnas Kendari Kirim Tim Bantu Pencarian Pesawat Hilang di Maros–Pangkep

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:33 WITA

Lansia Hilang di Kebun Desa Wasuamba Ditemukan Selamat

Rabu, 21 Januari 2026 - 09:52 WITA

Pencarian Lansia Hilang di Kebun Desa Wasuamba Memasuki Hari Kedua, Tim SAR Perluas Area Sisir

Selasa, 20 Januari 2026 - 23:28 WITA

Lansia Hilang di Kebun Desa Wasuamba, Basarnas Kerahkan Tim SAR Baubau

Berita Terbaru