panjikendari.com – Anggota Komisi II DPR RI Wa Ode Nur Zainab menyayangkan adanya upaya kriminalisasi terhadap penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh peserta Pemilu.
“Saya dapat laporan bahwa ada teman-teman Bawaslu yang dilaporkan ke polisi oleh peserta Pemilu. Ini jelas-jelas bentuk kriminalisasi terhadap penyelenggara Pemilu, dalam hal ini Bawaslu,” kata Wa Ode Nur Zainab, saat kegiatan sosialisasi UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu di komplek LDII Kecamatan Wuawua, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Jumat malam, 29 Maret 2019.
Hadir dalam kegiatan sosialisasi ini, Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Sosialisasi Bawaslu RI Fathul Andi Rizky Harahap, anggota Komisi II DPR RI Wa Ode Nur Zainab, komisioner Bawaslu Sultra Munsir Salam, dan komisioner Bawaslu Kota Kendari La Ode Hermanto.
Wa Ode Nur Zainab menjelaskan, Bawaslu diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undang untuk mencegah, mengawasi, dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu.
Mestinya, kata dia, jika Bawaslu dianggap salah dalam melakukan penindakan maka pihak-pihak lain dapat melaporkannya kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Kalau memang ada pelanggaran, dilaporkan ke DKPP, itu terkait dengan etik. Bisa dilaporkan ke polisi kalau ada pelanggara pidana, misalnya mencuri, Naudzubillahi minzalik, ya! Kalau ada pelanggaran-pelanggaran hukum, tapi kalau dalam menjalankan fungsinya, tidak boleh, itu kriminalisasi.”
“Termasuk juga wartawan. Saya dengar ada juga yang dilaporkan dalam kaitan pemberitaan, silakan sampaikan kepada saya. Tidak boleh ada kriminalisasi kepada wartawan,” tandasnya.
Sebagai mantan pengacara yang pernah mendampingi majalah Tempo pada tahun 2000-an, Wa Ode Nur Zainab paham betul jika wartawan dalam menjalankan tugasnya dijamin oleh Undang-Undang Pers. Olehnya itu, setiap persoalan yang berkaitan dengan pemberitaan mestinya diselesaikan melalui UU Pers.
Begitu juga dengan penyelenggara Pemilu. Kata dia, ada lembaga DKPP yang diberi tugas untuk menghakimi masalah etika penyelenggara. “Jangan sedikit-sedikit lapor polisi. Saya sampaikan, ya, kepada siapa saja dalam rangka penegakan hukum sampai ada dilaporkan ke polisi, sampaikan ke Wa Ode Nur Zainab. Insya Allah Komisi II DPR RI siap dampingi,” kata Nur Zainab disambut tepuk tangan masyarakat yang hadir.
Pada kesempatan itu, politikus PAN ini mengapresiasi Bawaslu di Sulawesi Tenggara, mulai dari provinsi hingga kabupaten/kota yang telah bekerja sesuai dengan fungsi dan kewenangannya sebagaimana diatur dalam UU.
“Di Kota Kendari saya dengar sudah ada ASN yang diproses hukum, bahkan ada caleg yang diproses sudah sampai ke tahap penyidikan. Ini artinya bahwa Bawaslu betul-betul bekerja serius dan berani mengambil langkah-langkah sesuai perundang-undangan yang ada. Kita patut beri apresiasi,” kata Wa Ode Nur Zainab.
Kepada masyarakat yang hadir, Wa Ode Nur Zainab mengajak masyarakat untuk tidak takut melaporkan kepada Bawaslu jika terjadi indikasi pelanggaran dalam Pemilu ini. Tentu, kata dia, harus disertai dengan bukti-bukti.
“Jangan takut diintimidasi. Saya ini mantan pengacara. Insya Allah saya berkomitemen untuk membantu bapak ibu jika ada yang intimidasi, termasuk penyelenggara, kalau ada penyelenggara yang diintimidasi atau ada yang dikriminalisasi dalam penegakkan hukum, sampaikan sama saya, Insya Allah Komisi II DPR RI siap akan dampingi,” katanya. (jie)