panjikendari.com – Upaya Ombudsman Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam mengusut atau menginvestigasi dugaan maladministrasi pembentukan tim 9 mendapat tantangan serius dari PD Utama Sultra, sebagai salah satu lembaga yang masuk dalam tim.
Kepala Perwakilan Ombudsman Sultra, Mastri Susilo, mengungkapkan, PD Utama Sultra tidak mengindahkan berita acara yang disepakati pada saat klarifikasi Rabu 11 Juli 2018.
Dalam berita acara itu, kata Mastri, disepakati bahwa PD Utama Sultra akan memberikan dokumen-dokumen yang dibutuhkan Ombudsman, meliputi, Perda No. 10 Tahun 1995, data 9 perusahaan yang diserahkan kepada tim 9, struktur organisasi PD Utama Sultra, dasar pengangkatan Dirut PD Utama Sultra, serta nama empat perusahaan yang layak berdasarkan hasil penilaian atau verifikasi.
Sejatinya, kata Mastri, dokumen tersebut diserahkan pada Kamis 12 Juli 2018. Namun hingga saat ini, Selasa 17 Juli 2018, apa yang diminta tak kunjung ada. Pihak Ombudsman sudah mencoba mengingatkan pihak PD Utama Sultra berkait permintaan dokumen tersebut melalui komunikasi WhatsApp.
Sayangnya, kata Mastri, Ombudsman Sultra bukannya mendapatkan dokumen yang diminta, melainkan ada kesan saling lempar tanggungjawab antara Durektur PD Utama Sultra dengan orang PD Utama Sultra atas nama Decky.
Bukan hanya itu, lanjut Mastri, pihak Ombudsman mendapat jawaban yang tidak enak dari Decky. “Kami sudah coba komunikasi melalui pesan WhatsApp, tapi jawabannya kurang enak. Seperti kita dilecehkan,” kesal Mastri sambil menunjukkan percakapan dengan pihak PD Utama Sultra.
Bagi Mastri, sikap yang ditunjukkan PD Utama Sultra merupakan cerminan dari ketidaktahuan mereka tentang wewenang ombudsman, bahwa ombudsman sebagai lembaga negara yang dibentuk berdasarkan undang-undang memiliki tugas mengawasi setiap penyelenggara pemerintahan dan instansi pelayanan publik; BUMN ataupun BUMD.
“Perusda sebagai BUMD yang mengelola dana APBD menjadi bagian dari sistim peneyelenggara pemerintahan daerah yang tidak lepas dari pengawasan Ombudsman,” papar Mastri.
Olehnya itu, pesan Mastri, PD Utama Sultra mestinya kooperatif memberikan data yang dibutuhkan kaitannya dengan pembentukan tim 9 tersebut.
Untuk diketahui, tim 9 merupakan sebutan dari tim pelaksana penilai dan pemilihan mitra wilayah pertambangan khusus Blok Suasua Kolaka Utara dan Mata Rape Konawe Utara.
Beberapa pihak yang masuk dalam tim 9 tersebut sudah dimintai keterangannya oleh ombudsman terkait dugaan maladministrasi pembentukan tim 9 tersebut.
Saat ini, kata Mastri, Ombudsman sedang merampungkan laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) masalah tersebut. Dalam waktu dekat, LAHP akan diserahkan kepada Pj Gubernur Sutra untuk ditindaklanjuti. (jie)