Panjikendari.com – Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Kendari bergerak cepat menindak lanjuti aduan warga yang masuk melalui aplikasi Jaga Kendari (JARI) terkait belum dilayaninya pembuatan administrasi kependudukan.
Dinas Dukcapil Kendari langsung melakukan ‘jemput bola’ atau turun langsung mengadakan perekaman ke rumah warga di Kelurahan Anawai, Kecamatan Wuawua, Selasa, 27 Oktober 2020.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kendari, Abdul Hamid, mengatakan, perekaman ini dilakukan untuk menindaklanjuti adanya aduan dari salah seorang warga Kota Kendari yang sampai saat ini belum memiliki KTP elektronik karena yang bersangkutan dalam keadaan sakit.
“Ada aduan warga Kelurahan Anawai yang sampai saat ini belum memiliki KTP elektronik dan tidak dapat melakukan perekaman secara langsung ke Dinas Dukcapil berhubung sudah sejak lama kondisi kesehatannya terganggu. Olehnya itu saya dan tim Dinas Dukcapil sesuai arahan kadis langsung menindaklanjuti aduan tersebut,” katanya.
Dijelaskan, pelayanan administrasi ini dilakukan khusus kepada masyarakat yang sakit lumpuh, stroke, dan lanjut usia yang tidak dapat mengurus administrasinya di kantor Dinas Dukcapil.
“Ini merupakan wujud perhatian Dukcapil untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Perekaman sudah kami lakukan tanggal 26 Oktober 2020 di rumah ibu Nurhayati Kelurahan Anawai dan tadi KTP elektroniknya sudah kami serahkan langsung, begitu juga dengan kartu keluarganya, kami berharap dengan pelayanan yang kami berikan dapat menyelesaikan persoalan administrasi kependudkan yang selama ini dikeluhkan,” tutur Hamid.
Ia juga menyampaikan, untuk memaksimalkan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Kota Kendari, Pemerintah Kota Kendari telah meluncurkan aplikasi JARI.
“Masyarakat yang ingin mengurus administrasi baik di Dinas Dukcapil, kecamatan, maupun kelurahan bisa langsung mendowload aplikasi ini melalui Playstore. Aplikasi ini tidak hanya memberikan kemudahan kepada warga untuk mendapat pelayanan publik administrasi kependudukan melainkan juga bisa menjadi sarana untuk memberikan informasi aduan dalam rangka peningkatan pelayanan administrasi kependudukan dan catatan sipil di Kota Kendari,” pungkasnya. (man)