Panjikendari.com, Rumbia – Pos Pendapatan Asli Daerah (PAD) milik Dinas Perhubungan Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, yang terletak di simpang tiga Kelurahan Lameroro Kecamatan Rumbia disegel warga pemilik lahan.
Proses penyegelan ini sudah terjadi beberapa pekan terakhir. Informasi yang dihimpun, bangunan milik Pemkab Bombana ini disegel karena Dinas Perhubungan belum membayar sewa lahan yang jumlahnya mencapai jutaan rupiah.
Akibatnya, sejumlah petugas retribusi dari dinas terkait tidak bisa lagi menggunakan bangunan tersebut. Menurut warga setempat, saat menjalankan tugas sejumlah pegawai Dishub harus berada di luar bangunan itu.
Kuasa pemilik lahan, Mini mengungkapkan, pihaknya tidak akan pernah membuka pos tersebut jika dinas terkait belum membayar sewa lahan untuk tahun 2020 ini.
“Pokoknya kita tidak akan buka kalau belum dibayar sewanya. Tidak banyak kasian yang kita minta, cuma lima juta ji per tahun,” ungkap Mini kepada sejumlah wartawan.
Lokasi tersebut tambah dia adalah milik pamannya bernama Adda. Namun pihak keluarga mempercayakan dirinya menangani masalah sewa lahannya.
“Kalau tahun lalu mereka bayar ji, tapi ini sudah lewat perjanjian, makanya kami segel. Yang jelas batasnya bulan dua,” ujar Mini.
Terpisah, Kadis Perhubungan Bombana, Syahrun yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Selasa, 10 Maret 2020 mengatakan, pihaknya sudah mencari alternatif lain soal keberadaan pos PAD yang kerap bermasalah itu.
Katanya, Dishub sudah membeli lahan di depan pos itu. Rencananya pihaknya akan mengganti pos yang kini disegel pemilik lahan.
“Lokasinya di seberang jalan persis di depan pos lama yang disegel itu. Rencana kami akan bangun pos baru, jadi tidak perlu lagi kita sewa. Masa kita mau sewa terus itu lahan,” ujar Syahrun. (ari)