panjikendari.com – Keseriusan dalam menangani dugaan pelanggaran pemilu jelang Pemilu 2019 ditunjukkan Bawaslu Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Senin pagi tadi, 4 Februari 2019, Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Baubau memeriksa calon anggota DPR RI Umar Arsal dalam kasus dugaan pelanggaran pemilu.
Ketua Bawaslu Baubau, Waode Frida Vivi Oktavia SH, kepada jurnalis panjikendari.com, menjelaskan, Umar Arsal bersama Hartati Ude (Caleg Demokrat Baubau Dapil II) dan Anastas Dwijaya (tim sukses), terindikasi melakukan pelanggaran-pelanggaran administrasi dan pidana pemilu.
Menurut Frida, kasus ini berawal
pada tanggal 28 desember 2018, dimana rumah aspirasi Umar Arsal Kota Baubau mengadakan acara sunatan massal di rumah Hartati Ude, di Batulo Kecamatan Wolio, Kota Baubau.
“Pada acara tersebut berkumpul ortu yang anaknya mau disunat. Dalam acara tersebut ada pembagian bahan kampanye Umar arsal dan Hartati Ude,” katanya.
Dari hasil pengawasan, lanjut Frida, kegiatan tersebut tidak ada penyampaian pemberitahuan tertulis kepada kepolisian dan ditembuskan kepada KPU dan Bawaslu setempat.
Wanita berhijab ini menegaskan, dalam sidang penanganan pelanggaran administratif pemilu, telah dinyatakan bersalah melanggar PKPU 23/2018 pasal 29.
“Untuk pidananya (sunatan massal), dari hasil kajian bawaslu, sentra Gakkumdu sepakat untuk dinaikkan statusnya menjadi penyidikan,” ujar Frida.
Bawaslu Kota Baubau memproses sebagai temuan pelanggaran Administraftif Pemilu dan Pidana Pemilu. “Pasal 523 jo 280 ayat (1) huruf h UU No. 7 Tahun 2017,” sebutnya.
Frida melaporkan, Senin hari ini Umar Arsal diperiksa oleh penyidik kepolisian. Berkas telah dilimpahkan ke penyidik kepolisian pada tanggal 23 Januari 2019.
Penulis: Jumaddin Arif