Panjikendari.com, Rumbia – Kebijakan Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi dan sejumlah kepala daerah yang meliburkan sekolah mulai dari SD, SMP, dan SMA dalam menindaklanjuti penyebaran virus Korona juga berlaku di Kabupaten Bombana.
Pemda setempat resmi meniadakan sementara proses belajar mengajar bagi siswa SD, SMP, dan SMA. Pengumuman peniadaan proses belajar mengajar ini disampaikan Bupati Bombana H Tafdil, Senin, 16 Maret 2020.
Untuk sementara, para siswa diminta untuk menghentikan proses tatap muka di sekolah sebagai upaya menghindari virus mematikan tersebut sekaligus menindaklanjuti instruksi gubernur Sultra.
Pemberhentian proses belajar mengajar ini akan berlnagsung selama 14 hari terhitung mulai tanggal 17 hingga 30 Maret 2020.
“Ini bukan libur, namun masih aktif belajar di rumah dengan pola pengajaran yang berbeda. Nanti juga kita lihat apakah bisa belajar online atau tidak,” ungkap Tafdil.
Tafdil mengimbau kepada tenaga pendidik, tenaga kependidikan, serta orang tua siswa untuk tetap memantau proses belajar siswa di rumah agar tetap belajar secara mandiri dan tidak keluar rumah untuk sementara waktu.
“Boleh keluar terkecuali untuk urusan yang tidak bisa ditunda,” ujar politikus Partai Amanat Nasional Bombana ini.
Selain meliburkan sekolah, Pemkab Bombana juga resmi membentuk Satgas penanganan dan pencegahan Korona.
Satgas ini akan bekerja sama dengan pemerintah desa dan kelurahan yang ada di Bombana untuk melakukan edukasi kepada masyarakat soal pencegahan virus tersebut.
“Kita harapkan masyarakat secara sadar segera melakukan pemeriksaan di rumah sakit atau puskesmas terdekat apabila terjadi gejala-gejala atau suspect,” ujar Tafdil. (ari)