Sekda Kota Kendari: Tidak Ada Sanksi dalam Penerapan PPKM

- Penulis

Kamis, 8 Juli 2021 - 23:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekda Kota Kendari, Nahwa Umar, memimpin apel gabungan penerapan PPKM, di halaman parkir Majid Al-Alam Kendari, Kamis, 8 Juli 2021.

i

Sekda Kota Kendari, Nahwa Umar, memimpin apel gabungan penerapan PPKM, di halaman parkir Majid Al-Alam Kendari, Kamis, 8 Juli 2021.

Panjikendari.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar, menyatakan bahwa tidak perlu ada penindakan dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di masyarakat.

“Memang tidak ada sanksi dalam penerapan PPKM mikro ini, tetapi kami minta kesadaran semua warga Kota Kendari karena ini untuk kepentingan kita semua, sehingga tanpa ditegur pun kewajiban memakai masker, menjaga jarak, cuci tangan, bawa hand sanitizer dan kalau tidak ada kepentingan sebaiknya di rumah saja,” kata Nahwa Umar, saat pimpin apel gabungan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro diperketat di Kota Kendari yang berlangsung di lapangan parkir Masjid Al Alam, Kamis, 8 Juli 2021.

Ia mengatakan, sedang dilakukan sosialisasi selama dua hari terhitung, sehingga masyarakat untuk taat dan patuh menjalankan protokol kesehatan, sehingga tidak perlu ada penindakan dalam penerapannya di masyarakat.

“Semua ketentuan yang tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) juga diberlakukan dalam PPKM mikro di Kota Kendari. Kemudian juga tetap mengacu pada Surat Edaran Gubernur Sultra, SK dan Surat Edaran Wali Kota Kendari, salah satunya mengatur tentang aktivitas hotel, restoran, rumah makan hanya beroperasi sampai jam 17.00 Wita. Kemudian pasar tetap buka 100 persen termasuk konstruksi,” katanya.

Disebutkan, dalam pelaksaan PPKM Skala Mikro ini terdapat 11 pembatasan yang akan diterapkan, beberapa diantaranya pembatasan pelaksanaan kegiatan di perkantoran, kegiatan belajar mengajar, kegiatan makan di restoran, kegiatan di Pusat Pembelanjaan, serta kegiatan keagamaan, kegiatan seni, budaya, seminar, rapat dan semua kegiatan pada fasilitas umum yang akan ditutup sementara waktu.

“Pelaksanan PPKM Skala Mikro di Kota Kendari ini akan dikawal oleh 797 personil tim gabungan dari TNI, POLRI, Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, BPBD, Dinas Kominfo dan Dinas Kesehatan Kota Kendari,” katanya. (man)

Facebook Comments
Baca Juga  Dinilai Lecehkan Masyarakat Watopute, Pemilik Akun La Ode Bayruddin Dikecam

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel panjikendari.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BMKG: 22 Gempa di Sultra dalam Sepekan, Terbanyak di Koltim dan Konut
Basarnas Kendari Turunkan Tim SAR Cari Dua Mahasiswa UHO yang Tersesat di Hutan Konawe
Belajar dari Malang, PDAM Kendari Percepat Digitalisasi dan Reformasi Tata Kelola Layanan Air
MI Al-Istiqomah Kendari Raih Akreditasi A, Perkuat Pendidikan Islam Berbasis Karakter dan Digital
Basarnas Kendari Kirim Tim Bantu Pencarian Pesawat Hilang di Maros–Pangkep
Promo Januari 2026! Al-Munawwir Buka Kelas Berkuda & Panahan
Al-Munawwir Stable & Archery Reborn Gelar Pelatihan Dasar Berkuda di Kendari
Perjuangan Ojol Perempuan di Kolaka, Menghidupi Keluarga dari Jalanan

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 11:19 WITA

BMKG: 22 Gempa di Sultra dalam Sepekan, Terbanyak di Koltim dan Konut

Rabu, 28 Januari 2026 - 09:00 WITA

Basarnas Kendari Turunkan Tim SAR Cari Dua Mahasiswa UHO yang Tersesat di Hutan Konawe

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:32 WITA

Belajar dari Malang, PDAM Kendari Percepat Digitalisasi dan Reformasi Tata Kelola Layanan Air

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:49 WITA

MI Al-Istiqomah Kendari Raih Akreditasi A, Perkuat Pendidikan Islam Berbasis Karakter dan Digital

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:34 WITA

Basarnas Kendari Kirim Tim Bantu Pencarian Pesawat Hilang di Maros–Pangkep

Berita Terbaru