Panjikendari.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar, menyatakan bahwa tidak perlu ada penindakan dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di masyarakat.
“Memang tidak ada sanksi dalam penerapan PPKM mikro ini, tetapi kami minta kesadaran semua warga Kota Kendari karena ini untuk kepentingan kita semua, sehingga tanpa ditegur pun kewajiban memakai masker, menjaga jarak, cuci tangan, bawa hand sanitizer dan kalau tidak ada kepentingan sebaiknya di rumah saja,” kata Nahwa Umar, saat pimpin apel gabungan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro diperketat di Kota Kendari yang berlangsung di lapangan parkir Masjid Al Alam, Kamis, 8 Juli 2021.
Ia mengatakan, sedang dilakukan sosialisasi selama dua hari terhitung, sehingga masyarakat untuk taat dan patuh menjalankan protokol kesehatan, sehingga tidak perlu ada penindakan dalam penerapannya di masyarakat.
“Semua ketentuan yang tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) juga diberlakukan dalam PPKM mikro di Kota Kendari. Kemudian juga tetap mengacu pada Surat Edaran Gubernur Sultra, SK dan Surat Edaran Wali Kota Kendari, salah satunya mengatur tentang aktivitas hotel, restoran, rumah makan hanya beroperasi sampai jam 17.00 Wita. Kemudian pasar tetap buka 100 persen termasuk konstruksi,” katanya.
Disebutkan, dalam pelaksaan PPKM Skala Mikro ini terdapat 11 pembatasan yang akan diterapkan, beberapa diantaranya pembatasan pelaksanaan kegiatan di perkantoran, kegiatan belajar mengajar, kegiatan makan di restoran, kegiatan di Pusat Pembelanjaan, serta kegiatan keagamaan, kegiatan seni, budaya, seminar, rapat dan semua kegiatan pada fasilitas umum yang akan ditutup sementara waktu.
“Pelaksanan PPKM Skala Mikro di Kota Kendari ini akan dikawal oleh 797 personil tim gabungan dari TNI, POLRI, Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, BPBD, Dinas Kominfo dan Dinas Kesehatan Kota Kendari,” katanya. (man)