Panjikendari.com – Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin, 9 Maret 2020, kembali mengungkap kasus tindak pidana Narkotika di Kota Kendari.
Kali ini, petugas berhasil menangkap HIN (32 th), warga BTN Kehutanan Kelurahan Lepolepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
HIN dibekuk di Jalan Rambutan Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, saat hendak mengedar sabu-sabu dengan cara tempel.
Kabid Humas Polda Sultra AKBP La Ode Proyek SH MH, mengungkapkan, dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan 63 paket sabu-sabu seberat 75 gram.
Barang terlarang tersebut ditemukan dalam tas dan di dalam mobil yang dikendarai HIM. “Dari keterangan tersangka, dia mengaku memperoleh sabu-sabu dari Napi Lapas Kelas II A Kendari atas nama PN (inisial),” tutur La Ode Proyek.
Tersangka, kata mantan Kapolres Meranti Kepulauan Riau ini, berperan mengecer sabu dan mengedarkan sabu tersebut kepada para pasiennya.
Dikatakan, tim melakukan upaya pengembangan namun belum dapat bukti petunjuk untuk melakukan upaya paksa terhadap Napi yang disebutkan oleh tersangka.
Selanjutnya, tim membawa tersangka dan barang bukti di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 thn 2009 tentang Narkotika.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Sultra belum lama ini juga meringkus pengedar Narkoba jaringan Lapas Kelas II A Kendari.
Dia adalah AP (24 th), warga Kecamatan Konda, Konawe Selatan yang ditangkap pada Kamis, 27 Februari 2020.
AP ditangkap di Lorong Teporombua, Jalan Kapten Piere Tendean, Kelurahan Watubangga Kecamatan Baruga, Kota Kendari, sekitar pukul 13.30 Wita.
Tersangka AP juga mengaku dikendalikan oleh Napi dari Lapas Kelas II A Kendari atas nama A (inisial). (jie)