Satu Lagi, Pengedar Sabu Jaringan Lapas Kendari Dibekuk Polisi

- Penulis

Senin, 9 Maret 2020 - 19:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Narkoba diduga jaringan Lapas Kendari yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Sultra, Senin, 9 Maret 2020. (Foto: dok Humas Polda Sultra)

i

Tersangka Narkoba diduga jaringan Lapas Kendari yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Sultra, Senin, 9 Maret 2020. (Foto: dok Humas Polda Sultra)

Panjikendari.com – Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin, 9 Maret 2020, kembali mengungkap kasus tindak pidana Narkotika di Kota Kendari.

Kali ini, petugas berhasil menangkap HIN (32 th), warga BTN Kehutanan Kelurahan Lepolepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

HIN dibekuk di Jalan Rambutan Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, saat hendak mengedar sabu-sabu dengan cara tempel.

Kabid Humas Polda Sultra AKBP La Ode Proyek SH MH, mengungkapkan, dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan 63 paket sabu-sabu seberat 75 gram.

Barang terlarang tersebut ditemukan dalam tas dan di dalam mobil yang dikendarai HIM. “Dari keterangan tersangka, dia mengaku memperoleh sabu-sabu dari Napi Lapas Kelas II A Kendari atas nama PN (inisial),” tutur La Ode Proyek.

Tersangka, kata mantan Kapolres Meranti Kepulauan Riau ini, berperan mengecer sabu dan mengedarkan sabu tersebut kepada para pasiennya.

Dikatakan, tim melakukan upaya pengembangan namun belum dapat bukti petunjuk untuk melakukan upaya paksa terhadap Napi yang disebutkan oleh tersangka.

Selanjutnya, tim membawa tersangka dan barang bukti di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 thn 2009 tentang Narkotika.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Sultra belum lama ini juga meringkus pengedar Narkoba jaringan Lapas Kelas II A Kendari.

Dia adalah AP (24 th), warga Kecamatan Konda, Konawe Selatan yang ditangkap pada Kamis, 27 Februari 2020.

AP ditangkap di Lorong Teporombua, Jalan Kapten Piere Tendean, Kelurahan Watubangga Kecamatan Baruga, Kota Kendari, sekitar pukul 13.30 Wita.

Tersangka AP juga mengaku dikendalikan oleh Napi dari Lapas Kelas II A Kendari atas nama A (inisial). (jie)

Facebook Comments
Baca Juga  Bupati Kolaka Timur Pimpin Apel Gabungan: Komitmen Baru Pasca-Idulfitri

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel panjikendari.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BMKG: 22 Gempa di Sultra dalam Sepekan, Terbanyak di Koltim dan Konut
Basarnas Kendari Turunkan Tim SAR Cari Dua Mahasiswa UHO yang Tersesat di Hutan Konawe
Belajar dari Malang, PDAM Kendari Percepat Digitalisasi dan Reformasi Tata Kelola Layanan Air
Ratusan Burung Endemik Sulawesi Diselamatkan dari Penyelundupan Laut
MI Al-Istiqomah Kendari Raih Akreditasi A, Perkuat Pendidikan Islam Berbasis Karakter dan Digital
Basarnas Kendari Kirim Tim Bantu Pencarian Pesawat Hilang di Maros–Pangkep
Promo Januari 2026! Al-Munawwir Buka Kelas Berkuda & Panahan
Al-Munawwir Stable & Archery Reborn Gelar Pelatihan Dasar Berkuda di Kendari

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 11:19 WITA

BMKG: 22 Gempa di Sultra dalam Sepekan, Terbanyak di Koltim dan Konut

Rabu, 28 Januari 2026 - 09:00 WITA

Basarnas Kendari Turunkan Tim SAR Cari Dua Mahasiswa UHO yang Tersesat di Hutan Konawe

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:32 WITA

Belajar dari Malang, PDAM Kendari Percepat Digitalisasi dan Reformasi Tata Kelola Layanan Air

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:53 WITA

Ratusan Burung Endemik Sulawesi Diselamatkan dari Penyelundupan Laut

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:49 WITA

MI Al-Istiqomah Kendari Raih Akreditasi A, Perkuat Pendidikan Islam Berbasis Karakter dan Digital

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Pemprov Sultra Resmi Tunjuk Muhammad Fadlansyah sebagai Pj Sekda

Senin, 18 Mei 2026 - 16:37 WITA