Panjikendari.com – Satuan tugas (Satgas) penanganan Covid-19 Kota Kendari makin intens dan konsisten melaksanakan operasi penegakan Perwali No.47 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
“Berdasarkan data Satgas Covid-19, per hari ini, kasus terkonfirmasi positif di Kendari hanya 2 orang, sedangkan yang dinyatakan sembuh sebanyak 51 orang,” kata Plt Kasat Pol PP Kendari, Syamsu Alam, Senin, 2 November 2020.
Dikatakan, operasi yang dilakukan bersama unsur terkait tersebut bertujuan untuk memastikan kedisiplinan warga dalam menerapkan protokol kesehatan sehingga bisa meminimalisasi penyebaran Covid-19.
“Operasi ini rutin kami jalankan bersama Satgas gabungan dari beberapa OPD pemerintah Kota Kendari. Operasi ini digelar sejak jam 09 : 00 sampai selesai yang bertitik di dua lokasi yaitu Jalan Syech Yusuf dan Jalan Saranani dengan sasaran masyarakat perorangan, pelaku usaha, pertokoan/kios, dan rumah/warung makan,” katanya.
Mewakili tim Satgas dia berharap, seluruh masyarakat Kota Kendari untuk selalu taat dalam menjalankan protokol kesehatan demi keselamatan semua dari penyebaran Covid-19.
“Untuk seluruh masyarakat Kota Kendari, kiranya dapat menjalankan protokol kesehatan sesuai Perwali No.47 Tahun 2020 dan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19,” katanya.
Khusus buat warga kabupaten tetangga yang hendak berkunjung ke Kota Kendari, kata dia, agar menyesuaikan diri, selalu menjalankan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, cuci tangan, menjaga jarak, dan hindari kerumunan.
Operasi Yustisi pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan Covid-19 ini dipimpin oleh Pasi Ops Kodim 1417 Kendari, Mayor Inf. Sachruna Umar dan Kasat Binmas Polres Kendari, AKP Yusuf Muluk Tawang serta Plt Kasat Pol PP Syamsu Alam.
Dalam operasi ini ditemukan tiga warga dan tiga pelaku usaha yang melanggar prokes, mereka diberi Sanksi tertulis kemudian di data. (man)







